Sidak DPRD Badung dan Pansus TRAP Bali Hentikan Proyek Hotel di Cemagi Diduga Nominee dan Langgar PBG

Foto: Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mewakili pimpinan dewan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Senin, 23 Pebruari 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BADUNG – Pengawasan tata ruang dan perizinan kembali diperketat di Kabupaten Badung. Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mewakili pimpinan dewan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Senin, 23 Pebruari 2026.

Kunjungan tersebut difokuskan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Tim gabungan melakukan pengecekan langsung terhadap proyek hotel milik PT Predmet yang diduga melanggar ketentuan.

Diduga Langgar PBG, Bangunan Hotel Capai Lima Lantai

Dari hasil pengecekan awal, ditemukan indikasi pelanggaran administrasi dan teknis. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki pengelola hanya mengizinkan empat lantai. Namun, bangunan di lapangan sudah berdiri hingga lima lantai.

Atas temuan itu, Satpol PP Kabupaten Badung langsung melakukan penyegelan. Seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga kelengkapan dokumen dan kesesuaian regulasi dapat dibuktikan. Lanang Umbara menegaskan komitmennya dalam pengawasan tersebut.

Berita Terkait:  Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program WISE di Ring 1 Pelabuhan Benoa 

“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Ketua Pansus TRAP bahwa semuanya akan kita cek disini, termasuk Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang semua bangunan di Bali harus ada arsitektur berciri khas Bali,” kata Lanang Umbara.

Pansus TRAP Dalami Dugaan Nominee dan Perubahan Skema Investasi

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan pihaknya tidak hanya menyoroti pelanggaran ketinggian bangunan, tetapi juga mendalami perubahan skema investasi proyek tersebut.

Awalnya, dokumen tercatat atas nama perseorangan. Namun, berkembang dugaan adanya perubahan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar. Bahkan, muncul indikasi modal berasal dari tiga WNA asal Ukraina yang mengarah pada praktik nominee.

“Apalagi ini khan semua perencanaan seharusnya matang, tapi tiba-tiba berubah ditengah jalan. Ada apa? Jadi, curiga terindikasi, nanti kita perdalam dengan Perda Nominee atau aturan Nominee. Siapa yang terlibat nanti kita usut,” tegasnya.

Berita Terkait:  Kolaborasi dengan Sungai Watch dan Relawan, Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Bersihkan Kawasan Hutan Bakau Sidakarya

Pendalaman akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Imigrasi. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga deportasi dapat diterapkan.

Bantah Intervensi Oknum DPRD Badung

Sempat beredar isu adanya intervensi oknum anggota dewan, Lanang Umbara membantah keras tudingan tersebut. Ia memastikan telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, Dinas PUPR, DLHK, dan Satpol PP Kabupaten Badung.

“Itu sudah dinyatakan tidak ada oleh dinas-dinas terkait. Jadi, silakan teman-teman media bisa langsung cross cek ke dinas-dinas terkait biar tidak bias lagi. Yang jelas, per hari tadi, saya langsung cross cek mewakili Pimpinan DPRD Badung bahwasanya semua dinas terkait menyatakan tidak ada intervensi dari oknum anggota DPRD Badung,” kata Lanang Umbara.

Satpol PP Tegaskan Penghentian Sementara

Kepala Satpol PP Badung, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan penghentian bersifat sementara sembari menunggu proses administrasi, termasuk pengalihan status dari perseorangan menjadi PMA.

“Sebenarnya sudah dihentikan kegiatan disini artinya memang sementara ini tidak boleh ada kegiatan pembangunan hotel. Jadi, apa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Badung sudah tepat, tinggal menunggu proses lebih lanjut,” kata Dewa Dharmadi.

Berita Terkait:  Bupati Satria Sambut Menteri LH di TOSS Center, Klungkung Siap Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Nasional

Tim teknis dari Dinas PUPR Badung juga akan mengukur ulang tinggi bangunan. Jika melebihi batas maksimal 15 meter sesuai aturan tata ruang Bali, maka bagian bangunan yang melanggar akan dikenai tindakan pembongkaran atau pemotongan.

Investor Diminta Taat Regulasi Tata Ruang Bali

Perwakilan PT Predmet, Andianto Nahak, menyatakan mendukung langkah pengawasan Pansus TRAP DPRD Bali.

“Jadi, hal ini sangat bagus dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali bersama DPRD Badung sehingga membuat semua investor itu taat dan tunduk pada aturan yang ada di pulau Bali,” kata Andianto Nahak.

Meski investasi tetap dibuka, DPRD Badung menegaskan seluruh investor wajib mematuhi aturan tata ruang, arsitektur berciri khas Bali, serta berkoordinasi dengan desa dinas dan desa adat setempat guna mencegah persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari. (red).

Berita Terkini