Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan
Balihotnews.com l DENPASAR- Penyerangan dengan Air Keras bagi Aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan Alarm Keras bagi Negara Hukum dan Demokrasi.
Insiden serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mengguncang kembali nurani publik. Berbagai kecaman hadir dari tokoh-tokoh publik yang mengutuk perbuatan hina tersebut. Tindakan brutal tersebut tidak dapat dipahami hanya sekadar sebagai tindak kriminal biasa. Perbuatan keji tersebut adalah pesan intimidasi yang diarahkan kepada mereka yang berdiri di garis depan perjuangan hak asasi manusia dan kebenaran.
Lebih jauh lagi, serangan tersebut merupakan ujian serius bagi komitmen negara terhadap perlindungan kebebasan sipil dan penegakan hukum. Indonesia sering menegaskan dirinya sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Dalam berbagai retorika nasionalisme yang gemar didengungdengungkan seolah memberikan sinyal bahwa penyampaian kritis di era demokrasi dan reformasi terbuka. Namun belakangan ini dekadensi demokrasi justru mulai terjadi. Intimidasi untuk melanggengkan kekuasaan mulai mengikis nilai-nilai Pancasila dan demokrasi. Apa yang sedang terjadi di lapangan justru menunjukkan keruntuhan tersebut.
Mereka yang kritis atau anti main-stream justru dibungkam. Setiap kali aktivis yang memperjuangkan keadilan menjadi korban kekerasan, klaim tersebut diuji secara nyata. Serangan air keras yang baru terjadi adalah bentuk kekerasan yang dirancang untuk melukai secara permanen—fisik sekaligus psikologis—serta menimbulkan efek teror yang luas. Tujuannya jelas: membungkam keberanian dan sikap kritis!
Publik tentu belum lupa pada peristiwa yang menimpa Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tahun 2017 lalu. Penyiraman air keras terhadap dirinya bukan hanya melukai secara permanen, tetapi juga meninggalkan pertanyaan panjang tentang kemampuan negara mengungkap secara tuntas kejahatan terhadap penegak hukum yang bekerja untuk kepentingan publik.
Kini, ketika serangan serupa menimpa aktivis organisasi HAM, kekhawatiran lama kembali muncul: apakah negara sungguh-sungguh melindungi mereka yang berani melawan ketidakadilan?
Dalam konteks yang lebih luas, kekerasan terhadap aktivis bukan fenomena baru di Indonesia pasca Reformasi. Sejarah dua dekade terakhir menunjukkan pola yang berulang. Pada tahun 2004, aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal akibat diracun arsenik dalam penerbangan menuju Belanda. Kasus tersebut hingga kini masih menyisakan pertanyaan besar tentang siapa aktor intelektual di balik pembunuhan itu.
Pada 2015, Salim Kancil, aktivis yang menolak praktik tambang pasir ilegal di Lumajang, dianiaya hingga tewas oleh sekelompok orang. Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa rentannya aktivis lingkungan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi atau kekuasaan yang kuat. Backing terhadap pihak yang kuat selalu terjadi dan rakyat kecil dan pembelanya selalu menjadi korban.
Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bukan sekadar tindak kriminal yang berdiri sendiri. Ia adalah sinyal bahaya bagi demokrasi dan ujian nyata bagi keberanian negara menegakkan hukum tanpa kompromi. Dalam negara yang mengaku menjunjung tinggi hak asasi manusia, kekerasan brutal terhadap pembela HAM seharusnya memicu respons cepat, tegas, dan transparan dari aparat penegak hukum.
Jika serangan seperti ini dibiarkan berlalu tanpa pengungkapan yang menyeluruh, maka pesan yang sampai kepada publik sangat jelas: ruang aman bagi aktivisme sipil semakin menyempit, sementara impunitas bagi pelaku kekerasan terus menemukan tempatnya.
Serangan air keras terhadap aktivis KontraS seharusnya menjadi alarm keras bagi negara hukum. Sebuah negara hukum tidak hanya mengukur nilai hukum dan keadilan dari keberadaan undang-undang, tetapi dari keberanian institusi negara melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan.
Jika negara gagal menjamin keselamatan para pembela HAM, maka yang terancam bukan hanya individu yang menjadi korban, melainkan juga masa depan demokrasi itu sendiri.
Pada akhirnya, ukuran komitmen negara terhadap demokrasi tidak hanya terlihat dari pemilu yang bebas, tetapi juga dari keberanian negara melindungi mereka yang berjuang untuk keadilan. Jika aktivis HAM, lingkungan hidup, ataupun pejuang hak masyarakat lainnya dapat diserang dengan cara yang begitu brutal, tanpa respons negara yang tegas dan cepat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hukum bukan hanya kekuasaan semata.
Hadirnya keadilan sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan kemerosotan demokrasi akibat kejadian saat ini. Masyarakat akan menunggu komitmen besar dalam mengungkap kasus ini. (Bhn)





