Sengketa Pura Dalem Balangan: Diduga Beri Keterangan Palsu, Eks Kepala BPN Badung Diadukan ke Ombudsman RI

Tim kuasa hukum pengempon Pura Dalem Balangan yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). (Balihotnews/Istimewa)
Tim kuasa hukum pengempon Pura Dalem Balangan yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). (Balihotnews/Istimewa)

Balihotnews.com | JAKARTA – Sengketa lahan Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung, memasuki babak baru. Setelah penetapan tersangka oleh Polda Bali, kini mantan Kepala BPN Kabupaten Badung, I Made Daging, kembali dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

Laporan ini dilayangkan oleh Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. Made Tarip Widarta, didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan. Mereka mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan pada Rabu (28/1/2026).

Kedatangan tim hukum ini bertujuan mendesak Ombudsman membuka kembali berkas pengaduan Nomor 09/SP/H2B/IX/2018 yang sebelumnya telah ditutup.

Harmaini Idris Hasibuan mengungkapkan, permohonan pembukaan kembali kasus ini didasari temuan baru. Pihaknya menduga penutupan laporan sebelumnya disebabkan oleh keterangan tidak benar yang disampaikan terlapor, I Made Daging, saat menjabat pada tahun 2020.

Berita Terkait:  Jelang Putusan Praperadilan, Propam Mabes Polri Registrasi Aduan Kubu Eks Kepala BPN Bali

Dalam surat tanggapannya ke Ombudsman tertanggal 8 September 2020, I Made Daging mengklaim bahwa pihak bersengketa telah berdamai dengan pengempon pura dan telah dilakukan pengukuran ulang sesuai prosedur.

“Faktanya, tidak pernah ada perdamaian antara pengempon Pura Dalem Balangan dengan pihak terkait, serta tidak ada pengukuran ulang yang sah berdasarkan data fisik dan yuridis,” tegas Harmaini dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Harmaini berpegang pada Pasal 56 ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023. Aturan ini memungkinkan kasus dibuka kembali jika resolusi tidak berjalan sesuai fakta atau ditemukan bukti bahwa penutupan laporan didasari informasi yang menyesatkan.

Maladministrasi dan Pelanggaran Prosedur

Inti persoalan ini bermula dari dugaan pengukuran tanah yang menyalahi prosedur. Mengacu pada PP No. 24 Tahun 1997, jika Surat Ukur (SU) asli hilang (dalam kasus ini SU M372/M725), dokumen wajib diganti sebelum pengukuran ulang dilakukan.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tinjau Terminal BBM, Minta Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Bali Cukupi hingga Dua Pekan ke Depan

Tindakan menerobos prosedur inilah yang dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak Pura Dalem Balangan.

Anggota tim kuasa hukum, Fitraman Hardyansah, S.H., menambahkan bahwa surat tahun 2020 yang diduga memuat informasi palsu tersebut menjadi akar masalah hukum yang kini bergulir. Hal ini pula yang mendasari laporan polisi di Polda Bali. ​Kasus ini tercatat dengan Nomor LP/B/206/III/2025 dan LP/B/14/I/2026.

“Ini yang membuat I Made Daging disidik dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami tegaskan, ini bukan kriminalisasi dan tidak ada tekanan dari pihak manapun. Perbuatannya sendirilah yang menjadikan dirinya tersangka,” ujar Fitraman.

Langkah ke Ombudsman ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas tanah pelaba Pura Dalem Balangan serta mengoreksi kinerja pejabat publik yang diduga menyalahi aturan.

Berita Terkait:  Kejanggalan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Diungkap di Sidang, Polda: Kita Jawab Besok

Turut hadir dalam pelaporan tersebut tim kuasa hukum lainnya, yakni Steven Siegel Hanes, S.H., Boy Barzini, S.H., Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta, S.H., M.H., AKBP (Purn) Ketut Arianta, S.H., Imam Prawira Diteruna, S.H., dan I Wayan Panca Eka Dharma, S.H. *** (dre)

Berita Terkini