Satu Tersangka Meninggal, Kasus Dugaan Mafia Tanah Jeroan Belong Tetap Berlanjut

Kuasa Hukum Pelapor Jro Sutrisna, SH, menyatakan meski salah satu tersangka kasus pemalsuan surat Jeroan Belong telah meninggal dunia, proses hukum tetap berlanjut terhadap pelaku lainnya. (balihotnews.com/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan yang berujung pada penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) baru atas tanah warisan di kawasan Jeroan Belong, Denpasar, masih terus bergulir. Meski salah satu tersangkanya telah meninggal dunia, proses hukum tetap berlanjut terhadap pelaku lainnya.

Penyidik Polresta Denpasar sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka berinisial IPGS dan IGKN. Keduanya diduga bersekongkol memalsukan dokumen resmi untuk menguasai lahan warisan tanpa dasar hukum yang sah.

Kuasa hukum pelapor, Komang Sutrisna (Jro Sutrisna), membenarkan kabar meninggalnya salah satu tersangka, IGKN. “Kami menerima kabar bahwa IGKN meninggal beberapa hari lalu. Kami turut berduka cita, namun proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan,” ujarnya di Denpasar, Minggu (12/10/2025).

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

Menurutnya, kematian salah satu tersangka tidak menghentikan penyidikan kasus tersebut. “Satu tersangka diduga membuat surat palsu, sementara yang lain menggunakan. Karena itu, kasus tetap dilanjutkan terhadap tersangka IPGS,” jelasnya.

Jro Sutrisna juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman penyidikan. “Kalau ditelusuri lebih dalam, bisa jadi ada pihak lain yang ikut membantu dalam penerbitan dokumen palsu tersebut,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan surat keterangan pada 2014 yang kemudian digunakan untuk penggabungan dan penerbitan NOP baru pada 2015. “Surat itu menyebut ahli waris tidak tinggal di lokasi, padahal keluarganya sudah turun-temurun di sana,” terangnya.

Akibat manipulasi itu, lahan keluarga pelapor berpindah tangan dan bahkan sempat dijadikan objek gugatan. “Ini bukan hanya soal tanah, tapi upaya menghapus sejarah keluarga di Jeroan Belong,” tegas Jro Sutrisna.

Berita Terkait:  Geledah Toko Emas Divine & Emas Now Terkait Dugaan Kasus Penipuan, Polda Bali Sita Sejumlah Barang Bukti

Berdasarkan SP2HP Nomor B/540.k/III/2025/Satreskrim, Polresta Denpasar telah menjerat dua tersangka dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Kasus ini murni pidana dan bentuk nyata praktik mafia tanah. Kami berharap polisi menuntaskan hingga ke aktor intelektualnya,” pungkasnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. “Benar, dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” singkatnya. (red)

Berita Terkini