Satpol PP Badung Bongkar Paksa 5 Bangunan Liar di Taman Griya, Termasuk Lapangan Golf Mini di Lahan Pemda

Satpol PP Kabupaten Badung bongkar bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan Pemda Badung. (balihotnews/dre)

Balihotnews.com | BADUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa lima bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Badung di kawasan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa (15/4/2025).

Penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut melanggar peruntukan lahan, tidak sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM), dan menggunakan fasilitas umum (fasum) tanpa izin.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, menyatakan bahwa pembongkaran ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa Nomor 100.3.5.2/11712/SETDA/SATPOL PP tertanggal 8 April 2025.

Adapun kelima unit bangunan yang dibongkar tersebut berlokasi di Jalan Danau Bratan XI yakni Lapangan golf mini di Blok A7/1, bangunan rumah di Blok A7/2, halaman di Blok A7/3, garase di Blok B3/2, dan bangunan lainnya di Blok A2/1.

Berita Terkait:  Peringati Perayaan Tumpek Wayang, Gubernur Koster Menghaturkan Sembah Bhakti di Pura Er Jeruk

“Tindakan ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Ida Bagus Ratu.

Ia menambahkan, penertiban ini juga bertujuan menata bangunan sesuai kaidah tata ruang, perizinan, menjaga estetika lingkungan, mewujudkan ketertiban umum serta menanggapi maraknya penggunaan fasum dan tanah Pemda secara ilegal di Taman Griya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Badung, Drs. IGAK Suryanegara, mengakui bahwa sebelum pembongkaran pihaknya mendapatkan laporan dari Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung serta adanya keluhan warga mengenai pemanfaatan tanah Pemda dan fasum jalan tanpa izin.

Berita Terkait:  Ingatkan Visi 5 Tahun, Peradah Indonesia Dorong PHDI Perkuat Pendidikan, Kepemudaan Hingga Representasi Politik Nasional

Apalagi sebagian besar bangunan ilegal tersebut diperkirakannya telah berdiri lebih dari 10 tahun, sementara untuk satu garasi diketahui dibangun sekitar tahun 2018.

Menurut Suryanegara, pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemda Badung sebelumnya telah memanggil para pemilik bangunan. Mereka mengakui kesalahannya mendirikan bangunan bukan di atas hak milik dan telah menandatangani Surat Pernyataan kesediaan membongkar sendiri.

“Namun, karena tidak kunjung dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, maka kami (Satpol PP Badung) yang melakukan pembongkaran,” tegas Suryanegara.

Ia mengimbau masyarakat di Badung untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan hak miliknya.

“Bagi yang terlanjur membangun di atas fasilitas umum atau tanah milik negara/daerah, diharapkan segera berkoordinasi dan melapor ke Bidang Aset BPKAD Badung,” tandasnya. (dre)

Berita Terkait:  Kunjungi Ditjen Infrastruktur Digital, Pj. Sekda Agung Mahajaya Perjuangkan Penguatan Jaringan Telekomunikasi di Nusa Penida

Berita Terkini