Satgas PASTI Bongkar Aktivitas Ilegal Magento, Masyarakat Diminta Waspada

Foto: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Modus penipuan berkedok platform e-commerce kembali menjadi perhatian publik. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas usaha ilegal yang diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Magento.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku diduga memanfaatkan nama besar Magento Commerce untuk menarik masyarakat mengikuti skema investasi yang menjanjikan komisi dan cashback. Padahal, Magento Commerce merupakan produk perangkat lunak milik Adobe Inc yang digunakan untuk membangun dan mengelola platform e-commerce, bukan perusahaan investasi.

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat. Namun, perusahaan tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat.

Berita Terkait:  Didukung Peningkatan Investasi dan Perdagangan terkait Pengembangan AI, Pertumbuhan ekonomi global di 2026 Diperkirakan lebih Rendah dari 2025

“Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk dari Adobe Inc yaitu Magento Commerce. Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat, sedangkan produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce. Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi,” terangnya.

Hasil klarifikasi dan verifikasi menemukan bahwa Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI mengungkap modus yang digunakan berupa penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento. Korban diminta menyetorkan dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan serta cashback dalam jumlah tertentu.

Berita Terkait:  Batam Bisa Jadi “Dubai Kecil”, Investor Global Mulai Melirik?

“Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback,” paparnya.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI langsung mengambil langkah penghentian kegiatan dan akan melakukan pemblokiran akses aplikasi maupun tautan terkait. Penanganan hukum juga akan dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum.

“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait,” ujarnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat. Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Minta Pertamina Bergerak Cepat Perkuat Pasokan dan Distribusi BBM di Bali

Selain Magento, Satgas PASTI turut menyinggung sejumlah entitas lain yang diduga menggunakan modus serupa, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas dan Appeninc yang diduga memakai nama perusahaan asing untuk meyakinkan calon korban.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan investasi ilegal melalui website sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat mengakses Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui iasc.ojk.go.id guna membantu proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (red).

 

Berita Terkini