Balihotnews.com | DENPASAR – Ungkapan “sampah sendiri urus sendiri” kerap memantik perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menilainya sebagai tudingan, bahkan dianggap sebagai bentuk lepas tangan pemerintah. Namun jika ditelisik dari perspektif hukum, frasa tersebut justru sejalan dengan amanat undang-undang tentang pengelolaan sampah di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas membagi peran antara pemerintah dan masyarakat. Negara tidak diposisikan sebagai pihak yang menanggung seluruh dampak konsumsi warganya, melainkan sebagai pengatur dan fasilitator sistem. Sementara itu, masyarakat memiliki tanggung jawab langsung atas sampah yang dihasilkannya.
Hal ini tercermin sejak definisi awal dalam Pasal 1 angka 1, yang menyebutkan bahwa sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia. Artinya, sampah lahir dari aktivitas rumah tangga dan pola konsumsi masyarakat, bukan dari kebijakan pemerintah semata.
Konsekuensinya, tanggung jawab pengelolaan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada negara.
Kewajiban masyarakat ditegaskan kembali dalam Pasal 12 UU 18/2008 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Kata “wajib” dalam norma hukum bersifat mengikat dan tidak bersyarat, termasuk tidak gugur hanya karena seseorang telah memenuhi kewajiban membayar pajak.
Lebih jauh, Pasal 19 dan Pasal 20 mengarahkan pengelolaan sampah pada dua pendekatan utama, yakni pengurangan dan penanganan.
Pengurangan dimaknai melalui pembatasan timbulan sampah, daur ulang, serta pemanfaatan kembali. Seluruh tahapan tersebut dimulai dari sumber sampah itu sendiri, yaitu rumah tangga dan perilaku sehari-hari masyarakat.
Dengan kerangka hukum tersebut, dalih bahwa pembayaran pajak otomatis memindahkan seluruh tanggung jawab pengelolaan sampah kepada pemerintah menjadi tidak relevan. Pajak merupakan kewajiban konstitusional untuk membiayai negara, bukan tiket pembebasan dari kewajiban hukum lainnya. Jika logika tersebut diterapkan, maka berbagai kewajiban warga negara dalam undang-undang lain pun dapat diabaikan begitu saja.
Disisi lain, pemerintah tetap memiliki kewajiban yang jelas. Pasal 5 hingga Pasal 8 UU 18/2008 mengatur peran negara dan pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya sistem pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Namun peran tersebut bersifat sistemik dan fasilitatif, yakni menyediakan regulasi, infrastruktur, serta pengawasan, bukan menggantikan peran masyarakat dalam memilah dan mengurangi sampah dari sumbernya.
Undang-undang bahkan memberikan ruang partisipasi yang luas kepada masyarakat. Pasal 11 menjamin hak masyarakat untuk berperan serta, termasuk dalam pengawasan pengelolaan sampah.
Dengan demikian, pengelolaan sampah diposisikan sebagai kerja kolektif antara pemerintah dan warga, bukan layanan satu arah.
Dalam konteks ini, pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang menegaskan bahwa sampah merupakan urusan bersama, termasuk tanggung jawab individu, tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum nasional.
Pernyataan tersebut mencerminkan pembacaan tegas atas amanat undang-undang, bukan sikap defensif atau pengalihan tanggung jawab.
Tanpa kesadaran dan kepatuhan masyarakat, regulasi yang ada berpotensi menjadi sekadar teks normatif. Armada pengangkut dan infrastruktur pengelolaan sampah akan selalu tertinggal jika perilaku konsumsi dan pembuangan tidak berubah.
Fakta hukum menunjukkan bahwa regulasi pengelolaan sampah sudah tersedia dan peran masing-masing pihak telah diatur secara proporsional. Jika persoalan sampah terus berulang, akar masalahnya bukan pada kekosongan aturan, melainkan pada rendahnya kepatuhan dan kesadaran kolektif.
Dengan demikian, frasa “sampah sendiri urus sendiri” bukanlah ungkapan kasar maupun bentuk lepas tangan. Kalimat tersebut merupakan ringkasan jujur dari konstruksi hukum pengelolaan sampah di Indonesia, bahwa tanggung jawab warga negara tidak berhenti di loket pajak, melainkan dimulai dari sampah yang dihasilkan setiap hari. (red).






