Resort Mewah di Menjangan Berdiri Diatas Mangrove Terancam Sanksi Pidana Diduga Langgar Zona Konservasi

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali menyegel sementara sebuah resort mewah di kawasan Pulau Menjangan, Selasa, 28 April 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BULELENG – Dugaan pelanggaran hukum lingkungan mencuat setelah Pansus TRAP DPRD Bali menyegel sementara sebuah resort mewah di kawasan Pulau Menjangan, Selasa, 28 April 2026.

Resort dengan tarif hingga Rp13 juta per malam itu kini menjadi sorotan karena diduga berdiri di atas kawasan mangrove yang termasuk zona konservasi.

Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, bersama jajaran anggota dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan melalui jalur laut, tim menemukan indikasi kuat adanya bangunan yang melanggar aturan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir.

Dari total 17 vila yang berdiri di kawasan tersebut, lima bangunan yang terdiri dari empat vila dan satu spa dinilai bermasalah karena berada di area yang beririsan langsung dengan hutan mangrove, bahkan sebagian berada di atasnya.

Berita Terkait:  Jelang Tumpek Wayang, Pemprov Bali Gelar Aksi Bersih Sampah Serentak, Kumpulkan 3,56 Ton Sampah di Mangrove Pesanggaran

“Ini yang kami temukan di lapangan, ada lima bangunan dengan nilai sewa sekitar Rp13 juta per malam. Persoalannya, ini berada di kawasan yang kami duga sebagai zona konservasi,” kata Made Supartha.

Temuan ini membuka potensi pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup, terutama terkait perlindungan kawasan mangrove. Dalam aturan yang berlaku, kawasan mangrove yang masuk zona konservasi tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas pembangunan dalam bentuk apa pun.

“Kalau ini masuk wilayah konservasi, aturannya jelas 0 persen. Tidak boleh ada pemadatan, pembetonan, atau pembangunan apapun di tengah mangrove,” ujarnya.

Pansus TRAP juga menyoroti adanya lima titik bangunan yang beririsan langsung dengan perairan dan ekosistem mangrove. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali.

Berita Terkait:  Bupati Satria Sambut Menteri LH di TOSS Center, Klungkung Siap Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Nasional

Dalam regulasi tersebut, mangrove ditegaskan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan, terlebih untuk kepentingan komersial seperti pembangunan resort.

“Undang-undang sudah jelas. Mangrove tidak boleh dirusak atau dikonversi, apalagi di kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Made Supartha.

Jika terbukti melanggar, kasus ini berpotensi berujung pada sanksi berat berupa pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Disisi lain, pihak pengelola resort menyatakan bahwa pembangunan telah mengantongi izin sejak tahun 1998 dan telah sesuai dengan site plan yang disetujui kementerian terkait. Mereka juga mengklaim tidak melakukan penebangan mangrove, melainkan hanya berada di area vegetasi santigi.

Namun, Pansus TRAP menilai ada kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih dalam, termasuk kemungkinan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. DPRD Bali juga memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk kementerian yang disebut mengeluarkan izin.

Berita Terkait:  Perkuat Mitigasi Bencana dan Kebersihan, Pemkab Klungkung Terima Bantuan Armada Terpadu dari PT SMI

“Siapa yang berani mengeluarkan izin di kawasan konservasi ini harus bertanggung jawab. Ini pelanggaran serius,” tegas Made Supartha.

Kasus ini memperpanjang daftar dugaan pelanggaran di kawasan pesisir Bali. Sebelumnya, pada 23 April 2026, Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan indikasi pembabatan mangrove dalam sidak di proyek lain di wilayah pesisir.

Rangkaian temuan tersebut memperkuat kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan kawasan konservasi. DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang memiliki peran penting sebagai benteng alami pulau Bali dari abrasi dan perubahan iklim. (red).

Berita Terkini