Balihotnews.com | DENPASAR – Sebanyak 29 advokat yang telah lulus Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) resmi mengemban amanah baru setelah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dan dikukuhkan secara organisatoris oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada Kamis (5/6/2025) di Hotel Inna Bali, Denpasar.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi momentum pengingat bagi para advokat yang baru dilantik, bahwa dalam menjalankan profesinya, mereka harus senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi kode etik profesi.
Dr. Heru S Notonegoro, Presidium Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan KAI, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap integritas advokat yang berada di bawah naungan KAI.
“Karena yang ada di kita (KAI), siapapun mereka, kalau terbukti mereka melanggar kode etik profesi, pasti langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Heru saat ditemui usai acara.
Ia menjelaskan bahwa setiap pelanggaran kode etik yang merugikan pihak lain akan ditindaklanjuti setelah melalui proses pengaduan dan klarifikasi di internal organisasi.
“Setelah ada pengaduan ke kita, pertama pasti juga kita akan melakukan klarifikasi ya. Setelah kita meyakini bahwa itu benar, kita menggelar yang namanya sidang kode etik,” jelasnya.
Heru mencontohkan salah satu kasus pelanggaran etik di KAI yang pernah dilaporkan langsung oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap salah satu pengurus KAI, Prof. Denny Indrayana.
“Saya berani klaim bahwa satu-satunya yang pernah mengundang sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk masalah etika ini baru Kongres Advokat Indonesia,” ujarnya dengan yakin.
Heru menekankan bahwa KAI menjadikan kode etik sebagai program utama dalam pembinaan profesi.
“Sederhananya, mau melakukan apapun yang terkait dengan tugas dan kewenangan serta tanggung jawab, harus dikedepankan kode etik profesi,” ucapnya.
Secara nasional, total advokat yang telah dikukuhkan oleh KAI mencapai 7.237 orang. Khusus di Bali, tercatat sekitar 300 advokat aktif berada di bawah naungan KAI.
Disisi lain, KAI telah berkiprah selama 17 tahun pada 30 Mei 2025 lalu. Dalam memperingati HUT KAI ke-17, dilakukan beberapa rangkaian kegiatan sosial yang digelar hingga 29 Juni 2025.
Salah satu program unggulan yang dijalankan, khususnya DPD KAI Bali adalah konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.
Ketua DPD KAI Bali, Dr. Anak Agung Kompiang Gede, SH, MH, CMed., menjelaskan bahwa program sosial seperti ini rutin dilakukan setiap tahun.
“Biasanya kita melakukan, satu, donor darah, yang kedua biasanya konsultasi di Car Free Day,” ungkapnya.
Selain itu, KAI Bali juga rutin mengadakan kegiatan spiritual. “Jadi kita memang selalu melakukan hal tersebut termasuk kita tidak istilahnya, secara spiritual kita biasanya juga metirta yatra,” imbuhnya.
Dalam layanan konsultasi hukum, masyarakat umumnya menyampaikan persoalan yang cukup beragam.
“Ada beberapa kasus yang diadukan, tetapi yang memang spesifik sekali kita arahkan ke kantor lah. Ada masalah perceraian, perdata, dan masalah kasus tanah, pidana juga ada,” pungkasnya. (dir)





