Remisi HUT RI di Bali: Sekda Dewa Indra Ingatkan Warga Binaan Jangan Kembali ke Jalur Kelam

Pemberian SK Remisi kepada narapidana Bali dalam rangka HUT RI ke-80. (balihotnews/ist)
Pemberian SK Remisi kepada narapidana Bali dalam rangka HUT RI ke-80. (balihotnews/ist)

Balihotnews.com | BADUNG – Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi titik balik bagi ribuan warga binaan di Bali. Pada peringatan kemerdekaan kali ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menjadi pusat acara penyerahan remisi yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mewakili Gubernur Bali, Minggu (17/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Dewa Made Indra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan, kepatuhan, dan upaya perubahan yang dilakukan narapidana maupun anak binaan selama menjalani pembinaan.

Menteri juga menekankan bahwa pemberian remisi harus dimaknai sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan produktif.

Berita Terkait:  WNA Portugal dan Polandia Diduga Dianiaya, Mobil Dirusak di Pecatu

Usai menyampaikan sambutan Menteri, Sekda Dewa Made Indra memberikan pesan mendalam yang menggugah warga binaan untuk memaknai remisi sebagai awal baru.

“Kemerdekaan adalah hak sekaligus tanggung jawab. Remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan agar terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikanlah ini sebagai awal baru, bukan sekadar pengurangan masa hukuman, dan ingat jangan mengulangi lagi, yang membuat kembali lagi berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Beri Ruang Penerimaan Bagi Narapidana

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk memberi ruang penerimaan bagi narapidana yang telah bebas, sehingga proses reintegrasi sosial berjalan lebih humanis.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, dalam laporannya menyebutkan bahwa remisi harus dipandang sebagai motivasi untuk mempertahankan perilaku baik selama pembinaan.

Berita Terkait:  Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan

“Remisi bukan akhir dari perjalanan, tetapi awal dari tanggung jawab baru. Kami berharap warga binaan terus menjaga semangat perbaikan diri, sehingga ketika bebas nanti bisa diterima kembali di tengah masyarakat,” ucapnya.

Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, jumlah warga binaan per 17 Agustus 2025 mencapai 4.851 orang, terdiri dari 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.199 narapidana dan 9 anak binaan memperoleh Remisi Umum, sedangkan 3.370 narapidana dan 16 anak binaan menerima Remisi Dasawarsa.

Acara berlangsung khidmat dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dan anak binaan, menandai momentum penting peringatan kemerdekaan yang tidak hanya bermakna kebebasan bagi bangsa, tetapi juga kesempatan baru bagi mereka yang pernah terjerat hukum.

Berita Terkait:  Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pemerasan, Andre Sulla Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkini