Rektor UPMI Bali Apresiasi Pergub Bahasa Bali Dinilai Jaga Warisan Kearifan Lokal dan Nilai Luhur Bali Sejak Dini

Foto Ilustrasi: Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia atau UPMI Bali mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali melalui Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembelajaran Bahasa Bali, Kearifan Lokal Bali, dan nilai-nilai Sad Kerthi. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali melalui Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembelajaran Bahasa Bali, Kearifan Lokal Bali, dan nilai-nilai Sad Kerthi mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan Bahasa Bali di tengah tantangan globalisasi dan perubahan sosial masyarakat.

Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia atau UPMI Bali, I Made Suarta menilai kebijakan tersebut penting untuk memperkuat identitas budaya Bali sekaligus menjaga warisan kearifan lokal agar tetap diwariskan kepada generasi muda.

Menurut Prof. Suarta, penggunaan Bahasa Bali saat ini mulai mengalami penurunan, terutama karena masyarakat lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi perhatian serius yang mendorong lahirnya regulasi dari Pemerintah Provinsi Bali.

Berita Terkait:  Forum PUSPA Bangli Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SMPN 1 Bangli

“Bahasa Bali adalah bagian dari kearifan lokal. Pergub ini lahir karena kekhawatiran Pak Gubernur terhadap ancaman kepunahan bahasa Bali, terutama karena tren masyarakat saat ini yang lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu. Kalau Kita tidak bisa berbahasa Bali, tidak bisa membaca Aksara Bali, lalu siapa yang akan melestarikan nya? Karena itulah, pergub tentang bahasa Bali ini sebetulnya yang disasar adalah dari kita oleh kita untuk kita,” katanya.

Ia menjelaskan, kemampuan berbahasa dan membaca aksara Bali memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pengetahuan tradisional yang tersimpan dalam lontar-lontar Bali. Berbagai nilai luhur, sastra, hingga pengetahuan pengobatan tradisional Bali banyak terdokumentasi menggunakan Bahasa dan Aksara Bali.

Berita Terkait:  Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, BNNP Bali Gelar Bimtek Penggiat P4GN Bersama Gerakan Pramuka Kwarda Bali

Karena itu, generasi muda dinilai perlu mendapatkan pembelajaran sejak dini agar mampu memahami dan melestarikan warisan budaya tersebut. Menurutnya, pelestarian Bahasa Bali tidak hanya berkaitan dengan identitas budaya, tetapi juga mendukung keberlanjutan pariwisata budaya Bali.

Prof. Suarta yang juga merupakan Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Kearifan Lokal dan Pendidikan menegaskan bahwa kekuatan utama Bali terletak pada kebudayaannya. Ia menyebut budaya menjadi faktor utama yang membuat Bali dikenal dunia internasional.

“Yang harus kita lestarikan ya nilai-nilai budaya itu. Bali terkenal karena budayanya, bukankarena bangunan menjulang. Karena itulah wajib hukumnya kita bersama-sama mensosialisasikan bahasa Bali ini, melestarikan bahasa Bali supaya tidak pernah hilang dari muka bumi,” tegasnya.

Berita Terkait:  Tantowi Yahya Dorong Kampus dan Industri Perkuat Kolaborasi Indonesia-China

Melalui Pergub Nomor 7 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pembelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali di seluruh satuan pendidikan formal. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas budaya daerah serta menjaga keberlanjutan Bahasa Bali dan nilai-nilai lokal di tengah perkembangan zaman.

Bagi Prof. Suarta, regulasi ini bukan sekadar kebijakan pendidikan, melainkan investasi jangka panjang untuk memastikan Bahasa Bali, Aksara Bali, dan seluruh kekayaan budaya Bali tetap hidup dan diwariskan lintas generasi. (red).

 

 

Berita Terkini