Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali di Wiswa Sabha Uttama, Kantor Gubernur Bali, Jumat, 8 Mei 2026.
Mengangkat tema “Optimalisasi Kinerja Satpol PP melalui Deteksi Dini dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas”, kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar-Satpol PP di Bali di tengah tantangan penegakan peraturan daerah yang semakin kompleks.
Rakerda itu juga menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur Kejaksaan Agung RI, Kantor Wilayah Hukum Bali, hingga akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar. Pembahasan difokuskan pada penguatan pendekatan preventif, humanis, dan adaptif dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Jaksa dari Kejaksaan Agung RI, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, menyoroti pentingnya pemahaman mengenai diskresi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Menurutnya, kewenangan tersebut dapat digunakan ketika terjadi hambatan administrasi pemerintahan selama tetap memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Diskresi diperbolehkan sepanjang ada hambatan dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan, alasan yang jelas, serta dilakukan demi kepentingan masyarakat atau untuk kepentingan umum. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum, namun jika tidak tetap harus berpegangan pada asas legalitas yang mengandung makna ada dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerapan diskresi dapat dilakukan dalam berbagai situasi, termasuk saat pengaturan lalu lintas ketika terjadi kemacetan yang berpotensi mengganggu kepentingan umum.
Selain membahas aspek hukum, Endrawan juga menegaskan pentingnya langkah deteksi dini guna mencegah gangguan ketertiban umum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Jangan sampai Satpol PP hanya bergerak ketika masalah sudah membesar. Pencegahan dan mitigasi harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Hukum Bali, Gede Adi Saputra, menilai pendekatan restorative justice berpeluang diterapkan dalam penanganan pelanggaran peraturan daerah, selama memiliki landasan regulasi yang jelas dalam perda.
Disisi lain, Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah derasnya arus informasi media sosial yang memunculkan fenomena post truth dan hiperrealitas.
“Pengambilan keputusan harus berbasis data dan fakta, bukan sekadar opini yang berkembang di media sosial,” terangnya.
Kasatpol PP Bali, Dewa Dharmadi, menegaskan jajarannya akan tetap maksimal menjalankan tugas meskipun menghadapi keterbatasan personel. Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi lintas wilayah menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas kerja Satpol PP di Bali.
“Walaupun personel terbatas, kita harus tetap bekerja cerdas, memperkuat koordinasi dan kolaborasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemberdayaan Linmas di tingkat desa sebagai bagian dari sistem mitigasi dan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat.
Melalui Rakerda tersebut, Satpol PP se-Bali diharapkan memiliki kesamaan visi dalam menjalankan fungsi penegakan perda, menjaga ketertiban umum, serta memperkuat kewibawaan pemerintah ditengah masyarakat. (red).





