Putri Koster Ajak Masyarakat Karangasem Tinggalkan Pola Lama Atasi Sampah

Putri Koster. (balihotnews/ist)
Putri Koster. (balihotnews/ist)

Balihotnews.com | KARANGASEM – Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) PADAS, Ny. Putri Suastini Koster, mengajak masyarakat untuk meninggalkan cara lama dalam mengurus sampah, yakni sistem “angkut, bawa, buang” ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurutnya, pola lama ini terbukti hanya memindahkan masalah, terlihat dari menumpuknya sampah di TPA Suwung selama lebih dari empat dekade yang kini menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan.

Ajakan itu disampaikan saat Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di dua lokasi Karangasem, yakni Gedung SP SKB Disdikpora Karangasem dan Wantilan Kantor Camat Kubu, Senin (15/9/2025).

Ibu Putri Koster menegaskan, pemisahan sampah sejak dari sumber menjadi kunci utama penyelesaian persoalan.

“Sampah rumah tangga menyumbang sekitar 60 persen dari total timbulan sampah Bali. Kalau tidak dipilah sejak awal, sampah jadi tercampur, bau, sulit didaur ulang, dan berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Bupati Satria Sambut Menteri LH di TOSS Center, Klungkung Siap Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Nasional

Ia mengingatkan masyarakat, khususnya ibu rumah tangga, agar tidak menunggu sampah tercampur baru dipilah.

Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di dua lokasi Karangasem, yakni Gedung SP SKB Disdikpora Karangasem dan Wantilan Kantor Camat Kubu, Senin (15/9/2025).
Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di dua lokasi Karangasem, yakni Gedung SP SKB Disdikpora Karangasem dan Wantilan Kantor Camat Kubu, Senin (15/9/2025).

 

Pisahkan Dari Awal

 

“Ibu-ibu harus pisahkan dari awal. Jangan menunggu bercampur, karena kalau sudah campur, kesannya tidak ada gunanya. Jadi sejak dari rumah, sekolah, pasar, hingga desa, semua harus dipisahkan,” tegasnya.

Pemerintah, lanjutnya, sudah menyiapkan dasar hukum yang kuat untuk mendukung gerakan ini, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, hingga Instruksi Gubernur Bali Nomor 384 Tahun 2021 dan SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Dalam kesempatan itu, ia memperkenalkan konsep PSBS PADAS (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas) yang menekankan tiga langkah utama: pembatasan plastik sekali pakai, pemisahan sampah dari sumber, serta tata kelola berkelanjutan.

Berita Terkait:  Bawa 23 IKM ke Kriyanusa 2026, Ny. Putri Koster Dorong Kerajinan Bali Tembus Pasar Internasional

Contoh sederhana yang diberikan antara lain penggunaan komposter untuk sampah organik basah dan teba modern untuk sampah organik kering.

“Desa adalah kunci. Kalau desa bersih, Bali pasti bersih. Kepala desa, lurah, dan bendesa adat adalah komandan dalam gerakan ini,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pengolahan sampah organik menjadi pupuk organik, sementara sampah residu akan dikelola melalui TPS3R dan TPST.

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Prof. Ni Luh Kartini, menambahkan bahwa bahaya terbesar dari sampah anorganik adalah pembakaran plastik yang menghasilkan dioksin, racun berbahaya yang berdampak serius pada kesehatan, terutama ibu hamil.

Ia menyebut 60 persen sampah Bali bersifat organik sehingga sebenarnya dapat ditangani di rumah tangga dan komunitas.

Berita Terkait:  Penghargaan ITLS Awards 2026 untuk Tri Hita Karana

“Kalau organik dikelola dari rumah dan desa, beban pemerintah dalam mengurus anorganik akan jauh lebih ringan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Karangasem, I Gusti Lanang Agung Wirawan, menyebut pihaknya telah mengambil langkah nyata seperti pembangunan teba modern dan penindakan warga yang masih membuang sampah ke sungai.

Camat Kubu, I Gede Sukanta Winaya, menegaskan pentingnya sinergi dalam pengelolaan sampah.

“Kami sudah bersinergi dengan desa adat, Kapolsek, Danramil, dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pergub Bali 97,” katanya.

Dengan dukungan berbagai pihak, Ny. Putri Koster optimistis Karangasem bisa menjadi contoh sukses penerapan PSBS di Bali.

“Kalau semua bergerak, lingkungan bersih, ekosistem terjaga, pariwisata bermartabat, dan kualitas hidup masyarakat akan meningkat. Mari tinggalkan pola lama dan mulai dari rumah masing-masing,” pungkasnya. (red)

Berita Terkini