Pura-Pura Jadi Cewek Cantik, Puluhan Penipu Online di Denpasar Digulung Polisi!

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya (tengah) dalam konfrensi pers penangkapan sindikat penipuan online bermodus asmara, Rabu (11/6/2025), di Mapolda Bali.

Balihotnews.com | DENPASAR – Polda Bali berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus asmara (love scamming) dan mengamankan 38 pelaku dari lima lokasi berbeda di Denpasar.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Rabu (11/6/2025).

Kapolda Bali mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan modus operandi dengan menyamar sebagai perempuan di media sosial, lengkap dengan foto dan data diri palsu.

“Tujuannya adalah untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban, khususnya Warga Negara Asing (WNA), agar memberikan data pribadi mereka. Komunikasi lebih lanjut diarahkan melalui tautan Telegram yang dikendalikan oleh pelaku lain di Kamboja,” ungkap Irjen Daniel.

Berita Terkait:  Praperadilan Eks Kepala BPN Bali: Pengacara Kuliti Jawaban Polda

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, pada Senin (9/6/2025) dini hari.

Selanjutnya, Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali yang dipimpin Kombes Ranefli Dian Candra bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan, berhasil mengamankan sembilan pelaku yang sedang menjalankan aksinya dengan 10 unit komputer.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para pelaku bekerja di bawah perintah seorang berinisial VV yang berada di Kamboja. Mereka dijanjikan upah sebesar 1 Dolar AS per data pribadi WNA yang berhasil diperoleh melalui chatting personal dan tautan palsu.

Tak berhenti di satu lokasi, pengembangan penyelidikan mengarah pada empat lokasi lain di Denpasar, yakni di Jalan Nangka Utara, Jalan Gustiwa III, Jalan Irawan Gang 2 Ubung Kaja, dan Jalan Swamandala III.

Berita Terkait:  Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

Di sana, petugas kembali berhasil mengamankan 29 pelaku lainnya, sehingga total pelaku yang ditangkap berjumlah 38 orang (31 laki-laki dan 7 perempuan). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 82 unit handphone dan 47 unit komputer berbagai merek.

Para pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Menyikapi kasus ini, Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial serta platform online.

Berita Terkait:  El Nino Ancam Produksi Pangan, Koperasi Pertanian ASEAN Didorong makin Kuat

“Jangan mudah memberikan informasi data pribadi atau keuangan kepada orang yang tidak dikenal. Abaikan tawaran atau permintaan mencurigakan melalui chat, telepon, atau SMS, dan selalu gunakan platform online yang resmi dan terpercaya,” tegas Irjen Daniel.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada kepolisian terdekat, dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan pelapor. (dre)

Berita Terkini