Propam Polda Bali PTDH Anggota Ditpolairud Terlibat TPPO di Benoa

Kabid Propam Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi

Balihotnews.com l DENPASAR- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali menegaskan akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Ditpolairud Polda Bali yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Benoa, Bali.

Kabid Propam Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi di Denpasar, Senin, mengatakan institusinya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, termasuk keterlibatan dalam kejahatan perdagangan orang.

“Tidak ada namanya pelanggaran yang tidak kita tindak. Kita tidak mentoleransi sekecil apa pun pelanggaran anggota Polri,” kata Agus Kusmayadi.

Adapun anggota yang terlibat TPPO yakni I Putu Setiyawan, yang divonis bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Sambut Empat Menteri Republik Demokratik Timor Leste Beserta Delegasi Bali-Timor Leste Business Forum

Menurut dia, proses PTDH terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dilakukan secara berjenjang, mulai dari usulan di tingkat Polda hingga keputusan akhir yang diterbitkan Mabes Polri.

“Kalau memang terbukti, tidak ada yang kita ampuni. Semua pasti akan ditindak sesuai dengan kadar pelanggaran,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada I Putu Setiyawan setelah terbukti terlibat dalam praktik TPPO terhadap 21 calon ABK KM Awindo 2A.

Majelis hakim menilai TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan menyoroti status terdakwa sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk melakukan tindak pidana.

Berita Terkait:  Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp32 juta secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, Nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, dan karyawan bernama Titin Sumartini.

Dalam persidangan terungkap Setiyawan berperan dalam perekrutan calon ABK, penyaluran dana operasional perekrutan, pengumpulan dokumen identitas korban, hingga pembagian dan penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.

Propam Polda Bali juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi perilaku anggota Polri melalui kanal pengaduan berbasis QR Code yang terhubung langsung ke Mabes Polri.

Agus menyebut sejak menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bali, sekitar 35 anggota telah dijatuhi sanksi PTDH akibat berbagai pelanggaran disiplin maupun pidana. Yang paling banyak melakukan pelanggaran pidana yakni terkait masalah narkotika.

Berita Terkait:  Mutasi Besar Polri: Kapolri Tunjuk Brigjen Pasma Royce Jadi Kapolda Bali

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat untuk tetap dipertahankan dalam institusi Polri. (Bhn)

Berita Terkini