Pria Tewas Ditusuk Obeng di Kuta, Pelaku Diamankan Polisi

Foto: Seorang pria berinisial MB (47) meninggal dunia, setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan obeng di kawasan Jalan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu dini hari, 4 April 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BADUNG – Seorang pria berinisial MB (47) meninggal dunia, setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan obeng di kawasan Jalan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu dini hari, 4 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.02 WITA di depan bengkel Motor Adi Jaya, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian dengan pelaku berinisial ESP (44) yang telah diamankan.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan peristiwa bermula dari konflik pribadi antara pelaku dan korban yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku mendatangi rumah mantan pacarnya dan melihat korban berada di lokasi tersebut.

Berita Terkait:  Geledah Toko Emas Divine & Emas Now Terkait Dugaan Kasus Penipuan, Polda Bali Sita Sejumlah Barang Bukti

Pelaku sempat menegur korban agar tidak berada di kontrakan mantan pacarnya dan tidak mengganggu.
Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan lokasi dan kembali bekerja di bengkel tempatnya bekerja.
Namun, pada Sabtu (4/4/2026) dini hari, korban bersama rekannya bernama Alfian mendatangi bengkel tersebut hingga terjadi cekcok antara kedua belah pihak.

Dalam peristiwa itu, Alfian sempat memegang kerah baju pelaku dan melakukan pemukulan ke arah kepala pelaku.

Situasi kemudian memanas ketika pelaku mengambil obeng dari dalam bengkel dan menyerang Alfian hingga menyebabkan luka pada bagian lengan.

Korban MB yang berusaha melerai justru menjadi sasaran berikutnya. Pelaku menusuk bagian kepala kiri korban menggunakan obeng. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh ke belakang dan kepala bagian belakangnya membentur pinggir beton trotoar jalan.

Berita Terkait:  Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku di dalam bengkel.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU Matheus Diaz Prakoso bersama Panit Opsnal IPDA I Putu Santhi Adnyana.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sementara itu, korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Murni Teguh sejak pukul 02.00 WITA sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 WITA di hari yang sama.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar pada dahi kiri serta diduga mengalami pendarahan di bagian dalam kepala.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu buah obeng yang digunakan pelaku saat melakukan penyerangan.

Berita Terkait:  Dirtipideksus Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata, Kasus Impor Ilegal Terbongkar dengan Barang Bukti Rp253 Miliar

Pihak keluarga korban yang berada di Malang menolak dilakukan autopsi menyeluruh terhadap jenazah, meski penyidik telah memberikan penjelasan terkait pentingnya autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Keluarga hanya mengizinkan pemeriksaan terbatas pada bagian kepala korban.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kuta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP serta masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (red).

 

Berita Terkini