Balihotnews.com | DENPASAR – Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memanas. Pihak Pengempon Pura Dalem Balangan secara terbuka mempertanyakan keabsahan dalil yang diajukan oleh Kepala BPN Bali, I Made Daging, dalam upayanya menggugurkan status tersangka.
Melalui tim kuasa hukumnya, Harmaini Idris Hasibuan, Pengempon Pura menduga kuat adanya “penyelundupan hukum” berupa penggunaan yurisprudensi atau putusan pengadilan yang direkayasa dalam permohonan praperadilan tersebut.
”Wajar saja keadilan sulit dihadirkan oleh pemohon, karena perjuangannya didasari pada kebohongan. Faktanya, pemohon diduga secara sadar mencoba membohongi Hakim Tunggal Praperadilan dan masyarakat luas,” tegas Harmaini kepada awak media di PN Denpasar, Jumat (6/2/2026).
Harmaini membeberkan sejumlah kejanggalan fatal. Ia menuding kubu pemohon mengutip putusan-putusan yang isinya telah “dipoles” agar sesuai dengan kepentingan pembelaan mereka.
Salah satu yang utama adalah kutipan Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021. Dalam dalil pemohon, putusan ini diklaim menyatakan bahwa “jika satu pasal dalam penetapan tersangka tidak berlaku, maka seluruh penetapan menjadi cacat hukum”.
Tak hanya itu, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 juga dikutip dengan narasi serupa: penggunaan pasal yang sudah dicabut membuat penetapan tersangka tidak sah, meski ada pasal lain yang masih berlaku. Ada pula Putusan MA Nomor 123 K/Pid/2019 yang narasi kutipannya dianggap melenceng terkait delik berlanjut.
”Faktanya, kutipan-kutipan tersebut direkayasa. Isinya dibuat seolah-olah mendukung dalil pemohon. Buktinya mudah, masyarakat bisa mengecek sendiri isi asli putusan tersebut di direktori putusan,” tantang Harmaini.
Harmaini menarik benang merah fenomena ini dengan tren global penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) seperti ChatGPT yang kian marak. Ia mengingatkan kasus Mata v Avianca (2023) di Amerika Serikat, di mana seorang pengacara didenda 5.000 dolar AS karena mengutip enam putusan fiktif hasil halusinasi AI hingga gugatannya ditolak.
”Praktik mengutip putusan fiktif atau yang dimodifikasi ini sudah terjadi di Inggris, Kanada, dan India. Sangat mungkin ini mulai masuk ke ruang sidang kita. Praktisi hukum harus ekstra hati-hati,” ujarnya mengingatkan.
Di luar dugaan rekayasa putusan, inti sengketa ini berakar pada penetapan I Made Daging sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 10 Desember 2025. Ia dijerat Pasal 421 KUHP (lama) dan UU Kearsipan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Kubu I Made Daging melawan dengan argumen bahwa Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku pasca-pengesahan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Namun, argumen ini dipatahkan Harmaini dengan asas Tempus Delicti. “Status tersangka sah karena diterbitkan 10 Desember 2025, saat KUHP lama masih berlaku sepenuhnya. Hukum yang dipakai adalah saat tindak pidana terjadi, bukan saat sidang digelar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harmaini mengajak publik mengawal ketat putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps ini. Ia memperingatkan risiko besar jika hakim sampai terkecoh.
”Jika permohonan yang didasari kutipan palsu ini dikabulkan, ini akan menjadi titik nadir bagi pencari keadilan di Indonesia. Bagaimana mungkin putusan yang diduga direkayasa bisa dimenangkan?” pungkasnya. *** (Lan)








