Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hingga Bekap Pemilik Laundry di Denpasar Timur

Foto: Polsek Dentim, Polresta Denpasar mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sebuah usaha laundry, Denpasar Timur. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang terjadi di sebuah usaha laundry di wilayah Denpasar Timur.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Hayam Wuruk No.31, Kelandis, Kelurahan Sumerta Kauh, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 15.25 Wita dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Dentim.

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan bernama Tjong Silvia Sugianto (35), yang mengalami luka akibat tindakan kekerasan oleh pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial Heri Yanto (31), seorang karyawan swasta, yang melakukan aksinya dengan modus berpura-pura meminta air kepada korban,” terangnya.

Berita Terkait:  Disembunyikan dalam Kardus Keripik Singkong, Ribuan Cartridge Vape Diamankan TNI AL

Kronologis kejadian bermula saat korban datang ke tempat usahanya, “Bersih Laundry”, untuk menggantikan karyawan shift malam. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan meminta air minum.
Setelah diberi air, pelaku tiba-tiba menutup dan mengunci pintu laundry, sehingga membuat korban merasa curiga dan bergegas naik ke lantai atas untuk meminta bantuan karyawan lainnya.

Saat situasi tersebut, pelaku mengambil satu unit handphone milik korban yang berada di atas tumpukan pakaian dan menyimpannya di saku celana.

Karyawan korban kemudian turun dan sempat berkomunikasi dengan pelaku, sementara korban meminta bantuan penghuni kos di lokasi tersebut serta menghubungi layanan darurat 110.

Namun, saat korban kembali mendekat, pelaku secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan menarik baju korban, mencekik leher, serta memasukkan tangan ke dalam mulut korban.
Upaya perlawanan dilakukan oleh karyawan dan penghuni kos yang berada di lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian.

Berita Terkait:  Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Medsos Polda Bali Amankan 5 Pelaku

“Dalam kondisi emosi, pelaku juga sempat membanting dua unit handphone milik korban hingga mengalami kerusakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher depan, pembengkakan pada pangkal lidah, serta rasa sakit akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku,” kata Adi.

Kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp17 juta akibat kerusakan dua unit handphone. Tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan.

Pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Hayam Wuruk tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait:  Jelang Putusan Praperadilan, Propam Mabes Polri Registrasi Aduan Kubu Eks Kepala BPN Bali

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mencekik korban, melukai korban dengan tangan kosong, serta mengambil handphone milik korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, dua unit handphone, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 17 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (alan).

 

Berita Terkini