Polemik TPA Suwung, Surat Lama Kembali Beredar, Koster Lagi Dijadikan Kambing Hitam

Foto: Surat dipotong dari konteks aslinya kembali disebarluaskan dan diarahkan untuk menyudutkan Gubernur Bali Wayan Koster. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Beredarnya kembali sebuah surat lama memicu polemik baru terkait persoalan sampah di Bali. Surat yang dipotong dari konteks aslinya itu kembali disebarluaskan dan diarahkan untuk menyudutkan Gubernur Bali Wayan Koster, seolah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas mandeknya pengelolaan sampah, khususnya di TPA Suwung.

Narasi semacam ini dinilai berulang. Setiap kali persoalan sampah menemui jalan buntu, nama Koster kembali diseret ke ruang publik sebagai sasaran tudingan. Padahal, keputusan yang kini dipersoalkan bukan keputusan personal Gubernur, melainkan hasil rapat lintas kementerian yang digelar dibawah kendali Pemerintah Pusat pada masa penanganan sampah Bali dalam agenda G20 tahun 2022.

“Saya tidak pernah mengambil keputusan sendiri soal pembatalan pengolahan sampah menjadi energi listrik di TPA Suwung. Itu keputusan rapat lintas kementerian, atas arahan Menko Maritim dan Investasi serta Menteri PPN/Bappenas,” kata Gubernur Koster kepada wartawan dalam pesan singkat, Sabtu, 13 Desember 2025.

Berita Terkait:  Kolaborasi dengan Sungai Watch dan Relawan, Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Bersihkan Kawasan Hutan Bakau Sidakarya

Koster menjelaskan, konteks regulasi menjadi faktor krusial yang kerap dihilangkan dalam perdebatan publik. Saat itu, aturan yang berlaku tidak memungkinkan PLN membeli listrik dari hasil pengolahan sampah. Tanpa adanya offtaker, proyek tersebut justru berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Dengan aturan yang berlaku saat itu, PLN menolak membeli listrik hasil pengolahan sampah. Kalau tidak ada offtaker, proyek dipaksakan justru berpotensi merugikan negara,” kata Gubernur Koster.

Alih-alih berhenti, kebijakan tersebut kemudian diarahkan ulang. Pemerintah pusat membangun fasilitas pengolahan sampah dengan pendanaan APBN, termasuk tiga unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar yang dirancang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari.

Tak hanya itu, lebih dari 100 unit TPS3R juga dibangun di berbagai wilayah Bali, seperti Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Namun, ketersediaan infrastruktur belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.

Berita Terkait:  Tim III THK Awards akan Gelar Asesmen Hotel di Ubud

“Persoalannya bukan fasilitasnya tidak ada. Banyak yang tidak dioperasikan optimal oleh pemerintah kabupaten dan kota,” singgung Gubernur Koster.

Menurutnya, sejak 2019 Bali telah memiliki arah kebijakan yang jelas melalui Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dalam regulasi tersebut, pembagian peran telah diatur secara tegas, di mana provinsi berfungsi sebagai regulator, sementara pelaksanaan teknis berada di tangan kabupaten/kota hingga desa dan desa adat.

“Pergub itu jelas. Pengelolaan teknis ada di tangan bupati dan wali kota sampai ke desa dan desa adat,” paparnya.

Gubernur Koster juga menyoroti keberadaan TPA Suwung yang selama ini dijadikan tumpuan akhir, meski berdiri di atas persoalan hukum serius. Kawasan tersebut berada di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang merupakan lahan milik Pemerintah Pusat.

“TPA Suwung berada di kawasan Tahura Ngurah Rai, lahan milik pemerintah pusat. Praktek open dumping di kawasan hutan adalah pelanggaran hukum. Kalau itu dibiarkan, semua pemimpin bisa berhadapan dengan pidana lingkungan,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program WISE di Ring 1 Pelabuhan Benoa 

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan sampah tidak bisa dilakukan dengan membiarkan pelanggaran hukum terus berlangsung.

“Bagaimana bisa menegakkan hukum jika urusan sampah saja kita langgar bertahun-tahun? Seakan-akan ketika solusi belum siap, maka melanggar hukum boleh dilakukan. Kita lupa bahwa hukum tidak menunggu kesiapan. Hukum menuntut kepatuhan,” tegasnya.

Saat Pemerintah Pusat akhirnya memerintahkan penutupan TPA Suwung, kepanikan pun terjadi. Namun, Koster memilih tetap berdiri pada penegakan aturan meski harus menerima kritik tajam.

“Saya memilih menegakkan aturan meskipun harus menerima cacian. Lebih baik dimarahi hari ini daripada membiarkan Bali terus melanggar hukum dan mewariskan krisis lingkungan ke generasi berikutnya,” tutup Gubernur Koster. (red)

 

 

 

Berita Terkini