Polda Bali Ungkap Kebun Ganja Milik WNA Ditemukan Clandestein Lab Narkotika di Rumah Kontrakan Denpasar

Foto: Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabidlabfor, serta para Kasubdit, saat Konferensi Pers di Polda Bali, Jumat, 3 Oktober 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Polda Bali berhasil mengungkap kebun ganja milik Warga Negara Asing (WNA) di sebuah rumah kontrakan, Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara sekaligus Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pengungkapan kebun ganja berawal dari informasi masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan WNA berupa Clandestein Lab Narkotika jenis ganja secara hidroponik.

Pernyataan tersebut ditegaskan Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabidlabfor, serta para Kasubdit, saat Konferensi Pers di Polda Bali, Jumat, 3 Oktober 2025.

Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran TKP, Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 12.30 WITA.

Pada saat itu, Tim mengamankan dua orang WNA didepan rumah/TKP berinisial NR (laki-laki, 31 tahun) WNA Belanda dan KV (perempuan, 33 tahun) WNA Rusia.

Berita Terkait:  Jelang Putusan Praperadilan, Propam Mabes Polri Registrasi Aduan Kubu Eks Kepala BPN Bali

Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan didalam rumah/TKP tersebut. “Benar saja didalam TKP ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak, terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja,” urainya.

Hal tersebut dilakukan sangat terorganisir, karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pedingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan hingga diawasi dengan CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata ditemukan bukti bahwa tersangka sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.

Tersangka juga mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial C dalam pengembangan lebih lanjut, pada bulan mei 2025 dan mulai melakukan pembibitan serta mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja tersebut.

Berita Terkait:  Praperadilan Eks Kepala BPN Bali: Pengacara Kuliti Jawaban Polda

Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan C dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut.

“Modus operandi, yaitu memiliki, menyimpan dan menguasai serta memproduksi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja hidroponik atau Clandestein,” terangnya.

Kemudian, Polda Bali menahan Barang Bukti berupa ratusan polibag dan media tanah, termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan, untuk melakukan Clandestein tanaman ganja hidroponik tersebut.

Hingga saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal Rp8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Berita Terkait:  Polisi Tangkap Pemuda Asal Jember Terkait Curanmor di Denpasar Utara

Mengenai kasus ini, pihaknya sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan dan menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, seperti kasus tersebut, mohon segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat.

“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor dan kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkoba yang sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (red).

 

Berita Terkini