Polda Bali Ajukan Red Notice Dua WN Brazil Pembunuh WN Belanda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (28/3/2026).

Balihotnews.com l DENPASAR- Polda Bali resmi mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap dua warga negara Brazil yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan warga negara Belanda di wilayah Kabupaten Badung.

Pengajuan red notice dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat yang mengarah kepada kedua pelaku.

“Penyelidikan dan penyidikan kami lakukan dengan analisa teknologi, persesuaian dengan kesaksian yang ada, serta didukung barang bukti di lapangan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kendaraan yang digunakan pelaku dengan noda darah. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) juga menunjukkan adanya dugaan darah pada bagian kaki pelaku. “Dari hasil tersebut kami melakukan identifikasi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Berita Terkait:  Hadiri Kunker Banggar DPR RI, Wabup Tjok Surya Dorong Pengalokasian APBN Tepat Sasaran

Setelah identitas pelaku dikantongi, Polda Bali langsung berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat untuk melakukan langkah lanjutan, termasuk mengajukan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice melalui Interpol. “Kami sudah mengajukan DPO dan permohonan ke Interpol untuk pencarian lebih luas di tingkat internasional,” katanya.

Menurutnya, saat ini data dan identitas kedua tersangka telah disebarluaskan secara global guna mempercepat proses penangkapan.  Pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi lintas negara untuk melacak keberadaan pelaku yang diduga sempat berpindah melalui negara transit sebelum menuju negara tujuan. “Per hari ini sudah disebarkan ke seluruh dunia. Kami juga berkoordinasi terkait lintasan negara transit dan negara tujuan pelaku,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Jelang Tumpek Wayang, Pemprov Bali Gelar Aksi Bersih Sampah Serentak, Kumpulkan 3,56 Ton Sampah di Mangrove Pesanggaran

Ia menambahkan, DPO kedua tersangka akan dipublikasikan secara luas, termasuk ditempel di sejumlah lokasi strategis, guna membantu proses pencarian.

Polda Bali menegaskan akan terus melakukan upaya maksimal dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kedua tersangka dapat segera ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, seorang WNA Belanda berinisial RP (49) meninggal dunia ditikam oleh dua orang yang tidak dikenal di Villa Amira No.1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (23/3) malam.

Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 Wita saat korban bersama seorang saksi perempuan berjalan menuju villa. Saat itu, ada dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor matic berwarna hitam melintas dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Berita Terkait:  Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat

Adhi menyebut korban meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk yang dilakukan oleh para pelaku menggunakan senjata tajam. (Bhn)

Berita Terkini