PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Dirayakan pada Tilem Kesanga

Ketua Harian PHDI Denpasar, Dr. I Made Arka, S.pd, M.pd. (balihotnews/ist)
Ketua Harian PHDI Denpasar, Dr. I Made Arka, S.pd, M.pd. (balihotnews/ist)

Balihotnews.com | DENPASAR – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak wacana pemindahan perayaan Hari Suci Nyepi ke Tilem Kesanga. Sikap ini tertuang dalam Surat Pernyataan PHDI Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026, Nomor: 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Harian Dr. I Made Arka, S.Pd., M.Pd., Ketua Paruman Walaka Prof. Dr. I Nyoman Alit Putrawan, S.Ag., M.Fil.H., serta Dharma Upapati Paruman Pandita Ida Pandita Mpu Jaya Ashita Santi Yoga. Surat ini juga ditembuskan kepada Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Ketua PHDI Provinsi Bali.

“Terhadap wacana yang muncul dalam paruman sebuah organisasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Bali, kami menolak keras rencana tersebut,” tegas Ketua PHDI Kota Denpasar, Dr. I Made Arka, Sabtu (3/1/2026).

Berita Terkait:  Kunjungi Kriyanusa 2026 Hari Keempat, Bupati Satria Pastikan Produk Klungkung Siap Tembus Pasar Luas

Penetapan Hari Suci Harus Berdasarkan Kajian Utuh

Made Arka menegaskan, penetapan hari suci agama Hindu tidak bisa berlandaskan tafsir parsial terhadap satu lontar atau sastra agama.

“Lontar seperti Sundarigama, Kuttara Kanda, dan Batur Kalawasan memang menyebut Tilem Kasanga. Namun kita juga harus melihat sumber lain seperti Upadesa, pedoman wariga klasik, dan naskah Dinas Agama Hindu 1973 yang menegaskan Nyepi jatuh pada Pananggal 1 Sasih Kadasa,” jelasnya. Ia mengingatkan, penafsiran parsial berisiko menyesatkan umat.

Menurutnya, wacana pemindahan Nyepi ini belum melalui kajian ilmiah yang memadai.

“Wacana dimunculkan tanpa kajian akademis, astronomi, dan multidisipliner sehingga belum komprehensif,” ujarnya. Sebaliknya, penetapan Nyepi pada tahun 1981 dilakukan melalui kajian yang melibatkan ahli wariga, astronom, dan akademisi Hindu.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Dorong “Samasta Raksa Bali”, Perkuat Kolaborasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan

Berpotensi Ganggu Tradisi dan Kesatuan Umat

Ia juga menilai perubahan tanggal Nyepi dapat mengganggu kesinambungan ritual yang sudah berjalan lama.

“Rangkaian Tawur Agung di Besakih, Nyepi Segara, dan Nyepi Abian sudah terintegrasi dengan sistem penanggalan yang berlaku. Mengubah tanggal akan merusak kesinambungan liturgis dan kesiapan sarana upakara,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai wacana tersebut berpotensi memecah kesatuan umat Hindu.

“Jika ada wilayah yang mengikuti Tilem Kasanga sementara wilayah lain tetap pada Pananggal 1 Sasih Kadasa, umat Hindu Nusantara bisa terbelah,” ujarnya.

PHDI Kota Denpasar juga menyoroti dampak sosial-ekonomi dan tata kelola publik. Nyepi berkaitan dengan energi, transportasi, pariwisata, dan keamanan. Perubahan mendadak dinilai bisa memicu kebingungan dan gangguan layanan.

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Kapolda Bali Perkuat Sinergi Percepatan Distribusi BBM

Ia menegaskan, saat ini masih banyak persoalan yang lebih penting untuk diselesaikan, seperti kerusakan ekologis, tata ruang, kemiskinan, meningkatnya kasus bunuh diri, serta pengelolaan sampah.

“Wacana perubahan Nyepi tidak menjawab problem nyata tersebut. Karena itu, tidak prioritas dan tidak relevan,” tegasnya.

Imbauan untuk Umat Hindu

PHDI Kota Denpasar meminta seluruh pihak tetap berpegang pada keputusan tahun 1981 yang merupakan konsensus resmi umat Hindu.

“Mengubahnya tanpa mekanisme paruman adat-agama akan melemahkan legitimasi tradisi,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, ia mengimbau umat tetap tenang. “Mari kita jalankan ritual seperti biasa sesuai tradisi yang kita laksanakan setiap tahun,” tutupnya.

Berita Terkini