Balihotnews.com | DENPASAR – Seniman drama gong Petruk tetap bisa tampil di Pagelaran Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47. Hal ini ditegaskan terkait informasi yang beredar bahwasanya ada isu pelarangan penampilan salah satu tokoh kesenian tersebut.
Prof. Dr I Wayan Dibia, selaku Kurator PKB menegaskan tidak ada larang terhadap Petruk atau sanggar manapun untuk tampil di PKB.
“Tidak ada pelarangan terhadap Petruk atau sanggar manapun. Kami hanya mengingatkan seluruh peserta agar menjaga marwah PKB sebagai panggung seni budaya yang luhur,” tegasnya saat didampingi Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Komang Sudirga, dan I Gede Nala Antara usai Rapat Pleno PKB ke-47 di Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/6/2025).
Dalam arahannya, Prof. Dibia mengatakan aturan tersebut bersifat umum dan ditujukkan kepada seluruh pengisi acara untuk menghindari hal yang dinilai tidak mecerminkan tontonan berkualitas, seperti perkataan atau tampilan yang bersifat jarug (valgur), buduh (bodoh) dan memisuh (mengumpat.
“Drama gong di masa lalu tak pernah memisuh di panggung. Kita hanya mengingatkan agar seniman tetap bertanggung jawab atas karya yang ditampilkan. PKB adalah forum budaya, bukan sekadar hiburan kosong,” ungkap Prof. Dibia.
Adapun Prof. Bandem, yang memandang kurator justru memberi ruang seluas-luasnya bagi para seniman untuk berkarya, selama tetap menjunjung nilai-nilai kesantunan dan adab budaya.
“Kami tak pernah menyebut satu nama untuk dilarang tampil. Ruang kreatif dibuka luas, tapi ada tanggung jawab moral yang harus dipegang,” tegas Prof. Bandem.
Salah satu contoh penampilan yang berhasil berkat arahan kurator yaitu Joged Bumbung yang dinilai lebih tertib dan santun di ajang PKB, meskipun tidak dipungkir masih ada perilaku jaruh di luar forum.
“PKB harus jadi tontonan yang juga memberikan tuntunan,” pungkas Prof. Dibia. (dir)





