Balihotnews.com I BADUNG. Pasca terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Produktif dan pelarangan kepemilikan tanah nominee, Guru Besar Pertanian Universitas Udayana, Prof Dewa Ngurah Suprapta, melontarkan usul yang tak kalah sensitif: ketentuan batas tinggi bangunan maksimal 15 meter perlu dikaji ulang.
Ia meminta pemerintah daerah dan DPRD Bali tidak berhenti pada euforia lahirnya perda perlindungan sawah. Sebab, jika alih fungsi lahan benar-benar ditekan secara konsisten, maka ruang pembangunan otomatis menyempit.
“Kalau perda ini dijalankan ketat, tidak akan ada lagi pembangunan di atas lahan pertanian produktif. Artinya, pembangunan akan terpusat di lahan non-pertanian yang jumlahnya sangat terbatas,” katanya kepada media di Kampus Unud Sudirman Denpasar, Jumat (26/02/2026).
Di situlah persoalan muncul. Lahan non pertanian produktif di Bali tak banyak. Sementara kebutuhan ruang baik untuk pariwisata, perumahan, maupun fasilitas publik terus tumbuh. Jika ruang horizontal terkunci, sementara ruang vertikal tetap dibatasi 15 meter sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW, tekanan tata ruang akan kian terasa.
Suprapta tak sedang mendorong Bali berubah menjadi hutan gedung. Ia justru menegaskan bahwa sektor pertanian harus tetap menjadi prioritas. Sawah bukan hanya soal produksi beras, tetapi juga penyangga ekologi, menjaga tata air, mengurangi risiko banjir, dan menopang sistem lingkungan yang menjadi identitas Bali.l
Namun realitas pembangunan tak bisa diabaikan. Pertumbuhan penduduk meningkat. Pariwisata tetap menjadi tulang punggung ekonomi. Kebutuhan hunian dan fasilitas publik terus bertambah.
“Ini harus diharmonisasikan. Kita menjaga agar lahan pertanian tidak menyusut, tapi kebutuhan sektor non pertanian juga harus dilihat,” katanya.
Menurut dia, jalan keluarnya bukan pembebasan tanpa batas, melainkan penataan berbasis zonasi. Ada kawasan yang tetap dibatasi ketat dengan ketinggian rendah. Namun ada pula kawasan tertentu yang secara akademik dan perencanaan tata ruang memungkinkan bangunan berdiri di atas 15 meter.
“Jadi ada zonasi. Ada kawasan tertentu yang bisa di atas 15 meter, dan ada yang tetap lebih rendah. Ada batasannya,” ujarnya.
Wacana ini tentu akan memicu perdebatan. Batas 15 meter selama ini dipandang sebagai simbol menjaga wajah Bali agar tak dipenuhi gedung menjulang. Tapi di tengah kebijakan yang makin tegas melindungi sawah, pertanyaan tentang efisiensi ruang menjadi tak terhindarkan.
Perda 4/2026 menandai komitmen menjaga tanah. Kini, diskusi bergeser ke arah bagaimana mengatur langit tanpa mengkhianati tanah. Bali sedang diuji, apakah ia mampu menata ruang secara rasional dan berani mengevaluasi aturan lama, atau justru terjebak pada kebijakan yang saling mengunci?. (Bhn)







