Pengoplos Gas LPG Subsidi di Badung Terungkap, Setiap Oplos Raup Untung Rp 10 Juta

Foto: Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit IV, saat Konferensi Pers di Polda Bali, Rabu, 27 Agustus 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap TP. Migas, yaitu Penyalahgunaan Bahan Bakar Gas atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi Pemerintah di sebuah lahan kosong, Jalan Seminari I /14 Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dari hasil pengungkapan, Polda Bali mengamankan satu orang berinisial SA (39 tahun) laki-laki asal Desa Golo Geli Ndoso, Manggarai NTT, lengkap dengan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas subsidi 3 Kg ke 12 Kg.

Demikian disampaikan Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit IV, saat Konferensi Pers di Polda Bali, Rabu, 27 Agustus 2025.

Menurutnya, kronologi pengungkapan berawal saat
Team Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan Gas LPG di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, tepatnya berada di Jalan Seminari I Kuta Utara, Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 09.45 WITA.

Berita Terkait:  Polisi Kejar Terduga Pelaku Penganiayaan Dua WNA di Pecatu

Petugas melihat seseorang sedang bolak balik mengangkut beberapa buah tabung Gas LPG 3 Kg dari salah satu rumah.

Kemudian, Petugas menghampiri orang tersebut diketahui berinisial SA. Lalu, Petugas meminta izin untuk masuk ke rumah tersebut hingga sampai dilahan kosong yang ada di belakang rumah tersebut.

Di lokasi tersebut, Petugas menemukan beberapa tabung Gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong dan Tabung Gas LPG 12 Kg dalam keadaan berisi Gas LPG dan disebelah tabung Gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan.

Kemudian, Petugas melakukan interogasi pelaku berinisial SA dan mengakui perbuatannya, bahwa dirinya baru saja selesai melakukan pengoplosan Gas LPG.

“Lalu, ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli Gas LPG subsidi 3 Kg dari seseorang yang berinisial LCR tinggal di daerah Sangeh Badung dengan harga Rp. 23.000,- dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung.

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Aset Pemprov Bali, Kejati Bali Tetapkan Direktur utama PT DWI Sebagai Tersangka

“Lalu di TKO Gas LPG subsidi 3 Kg tersebut dioplos kedalam tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. Selanjutnya, Pelaku menjual Gas 12 Kg hasil oplosan ke toko/warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp. 175.000 / Tabung,” paparnya.

Pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 dengan keuntungan rata-rata dari setiap kegiatan pengoplosan ini mencapai Rp. 10 juta. Hal tersebut diakui sebagai motif kejahatan pelaku untuk mendapatkan keuntungan dari BBM bersubsidi yang diberikan Pemerintah.

Sementara itu, Barang Bukti yang berhasil disita antara lain 1 unit mobil Suzuki Pick Up putih Nopol Dk-8401- AF, 82 tabung Gas LPG 3 Kg (kosong), 12 tabung Gas LPG 12 Kg berisi hasil oplosan dan 2 kosong, 14 batang pipa besi panjang sekitar 15 Cm, 1 palu besi, alat congkel dan lain perlengkapan lainnya termasuk 1 unit HP.

Berita Terkait:  Jambret Kalung Emas di Denpasar Barat, Pelaku Gagal Membawa Barang Korban

Selanjutnya, Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar (Rp. 60.000.000.000).

“Berdasarkan kejadian ini, kami menghimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum silahkan laporkan kepada Kepolisian terdekat, kami akan merespons dengan cepat dan kami menjamin kerahasiaan, serta keamanan pelapor,” pungkasnya. (red).

 

Berita Terkini