Balihotnews.com | DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di area parkir sebuah rumah kos di jalan Serma Made Repot, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
AKP I Ketut Sukadi selaku Kasih Humas Polresta Denpasar menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 17.30 WITA. Dimana, Motor Honda Beat Street hitam dengan DK 2845 ADO milik korban inisial HOTLAS diambil dari parkiran oleh pelaku.
“Awalnya korban ditelpon oleh yang ngerental sepeda motor yang bernama Alice Rachel Amanda Lumbantoring memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang yang diparkir di TKP,” ujarnya di Denpasar berdasarkan rilis yang diterima media BaliHotnews.com pada, Sabtu (26/4/2025).
Kemudian, yang rental sepeda motor tersebut meminta rekaman CCTV kepada pemilik Kos, selanjutnya dilihat dari rekaman CCTV tersebut, bahwa motor telah diambil oleh pelaku dengan merusak kunci stang menggunakan tendangan, kemudian menyambung kabel untuk menghidupkan motor curiannya.
“Dengan kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street No. Pol.: DK 2845 ADO, warna hitam,” katanya.
Dengan adanya rekaman CCTV di TKP yang mengarah ke pelaku, selanjutnya dilaksanakan lidik terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial DYM asal Timika tinggal di jalan Tukad Citarum, Denpasar Barat pada hari Senin (21/04/2025) sekitar jam 23.00 WITA.
“Selanjutnya pelaku dan bb dirapatkan ke Mako Polsek Denbar guna pengembangan interogasi dan proses lebih lanjut,” tuturnya. Atas perbuatan pelaku, DYM dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (dio)






