Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara Monyet Ekor Panjang (MEP) demi mencegah konflik satwa liar, penularan rabies, dan menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata berwawasan konservasi. Imbauan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2025 oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut usulan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali yang menilai perlunya pengendalian populasi MEP sekaligus mitigasi zoonosis.
MEP diketahui masuk Appendix II CITES sehingga pemanfaatannya harus diawasi ketat agar tidak menuju kepunahan. Selain itu, MEP dikategorikan sebagai Hewan Penular Rabies (HPR) dan tidak layak dijadikan peliharaan.
Gubernur Koster menegaskan komitmen pemerintah terhadap perlindungan satwa liar. “Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh upaya perlindungan Monyet Ekor Panjang melalui penerbitan Surat Edaran ini,” ungkapnya.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyambut dukungan tersebut. “SE ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan satwa liar di Bali,” katanya.
30 Ekor MEP Diserahkan ke BKSDA Bali
Sepanjang 2025, tercatat 30 ekor MEP telah diserahkan masyarakat kepada BKSDA Bali untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan.
Pemeliharaan MEP dinilai membahayakan pemilik dan lingkungan sekitar karena sifatnya yang bisa agresif serta berpotensi menularkan rabies.
Warga yang masih memelihara MEP diimbau menyerahkannya ke BKSDA Bali melalui call center 081246966767.
Satwa yang diserahkan akan direhabilitasi bekerja sama dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Wayan Sunada juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini.
“MEP tidak layak dipelihara di rumah warga karena berbahaya dan berpotensi menularkan rabies. Dengan SE ini, masyarakat dihimbau untuk tidak lagi memelihara MEP,” jelasnya.
Melalui penerbitan SE ini, Pemprov Bali berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesejahteraan satwa, keselamatan manusia dan lingkungan meningkat, sekaligus menekan praktik pemeliharaan MEP yang tidak sesuai prinsip konservasi. (red)





