Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengambil langkah strategis dalam menangani persoalan sampah dengan merevitalisasi sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi ramah lingkungan. Kebijakan ini ditempuh menyusul kondisi TPA dengan sistem open dumping yang sudah mengalami kelebihan kapasitas.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang, menjelaskan bahwa revitalisasi TPA menjadi TPST merupakan solusi jangka panjang atas persoalan overload sampah di daerah tersebut.
Revitalisasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari TPA Jungutbatu yang dikembangkan menjadi TPST Jungutbatu pada tahun 2024, serta TPA Biaung yang direvitalisasi menjadi TPST Biaung pada tahun 2025. “TPST Jungutbatu sudah beroperasi sejak september 2025,” kata Nyoman Sidang, Selasa, 6 Januari 2026.
Selain itu, TPA Sente kini difungsikan untuk pemrosesan sampah residu secara berkala setiap hari Rabu dan Sabtu sejak Januari 2024.
Sampah residu tersebut berasal dari hasil pengolahan sampah di TPS3R desa dan TOSS Center yang telah beroperasi di wilayah Klungkung.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) pembenahan pengelolaan TPA dengan sistem controlled landfill pada November 2024, disusul SE pengelolaan TPA open dumping pada Mei 2025.
Melalui regulasi tersebut, TPA Sente menjadi salah satu lokasi yang mendapatkan perhatian khusus dalam upaya perbaikan pengelolaan sampah nasional.
Menindaklanjuti SE Menteri LHK, sejak November 2025 Pemkab Klungkung mulai melakukan persiapan pengelolaan TPA Sente menuju sistem controlled landfill. Namun, proses ini menghadapi kendala keterbatasan pengadaan tanah urug, terutama di wilayah kepulauan Nusa Penida.
“Sebagai tindak lanjut SE Menteri LHK, seluruh pengelolaan TPA dengan sistem open dumping di Kabupaten Klungkung direncanakan beralih ke sistem controlled landfill. Namun, proses ini terkendala pengadaan tanah urug, khususnya di wilayah kepulauan Nusa Penida. Oleh karena itu, pengadaan tanah urug untuk penerapan sistem controlled landfill baru dapat dilakukan di TPA Sente. Sementara itu, penutupan sampah residu dengan sistem controlled landfill di TPA Jungutbatu memanfaatkan tanah dari bekas tumpukan sampah serta bahan kompos organik hasil pengolahan sampah di TPST Jungutbatu,” sebutnya.
Saat ini, proses penutupan sampah residu di TPA Sente tengah berlangsung dengan menggunakan tanah urug melalui teknik terasering. Setelah tahap tersebut rampung, area bekas TPA direncanakan akan dimanfaatkan sebagai kawasan hijau.
Dari sisi pendanaan, anggaran pembenahan pengelolaan TPA Sente masih terbatas pada pengadaan tanah urug yang bersumber dari anggaran perubahan APBD Kabupaten Klungkung Tahun 2025 sebesar Rp199.911.000.
“Sebagai langkah antisipasi pascarevitalisasi agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai TPA liar, akan dilakukan pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah di area TPA Sente. Selain itu, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan desa adat untuk bersama-sama mengajak masyarakat mengelola sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga atau memanfaatkan layanan TPS3R yang tersedia di desa,” pungkasnya. (red).






