Pemkab dan Kejari Klungkung Terapkan Pidana Kerja Sosial Berbasis Keadilan Restoratif

Pemkab dan Kajari Klungkung saat penandatanganan MoU penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Gedung Jayasabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (17/12/2025). (balihotnews/istimewa)
Pemkab dan Kajari Klungkung saat penandatanganan MoU penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Gedung Jayasabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (17/12/2025). (balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Klungkung I Made Satria dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi, yang berlangsung di Gedung Jayasabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (17/12/2025).

Kerja sama ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan.

Melalui skema tersebut, pelaku tindak pidana diharapkan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait:  Komitmen Bupati Satria Wujudkan Nusa Penida Hijau dan Berkelanjutan Lewat Kerthi Bhumi Satwika

Penandatanganan MoU dilakukan secara serentak oleh seluruh kepala daerah se-Provinsi Bali bersama Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.

Kegiatan ini turut disaksikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Melalui kesepakatan ini, Pemkab Klungkung menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong pembinaan dan pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Berita Terkini