Balihotnews.com | BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali memfasilitasi warganya yang hendak melaksanakan persembahyangan selama Karya Ida Betara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih dan Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur. Melalui Dinas Kebudayaan (Disbud), Pemkab Badung menyediakan layanan bus gratis khusus untuk kedua tujuan tersebut.
Layanan transportasi gratis ini merupakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk meringankan beban umat Hindu di Badung yang ingin ngaturan bhakti ke dua pura penting tersebut selama periode karya agung berlangsung.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Eka Sudarwitha mengonfirmasi program ini. “Iya, direncanakan masing-masing tiga unit (bus) tiap desa adat. Tapi semua by request (berdasarkan permintaan),” ujar Sudarwitha, Selasa (15/4/2025).
Meskipun disediakan gratis, Sudarwitha menjelaskan terdapat prosedur dan syarat yang harus dipenuhi oleh desa adat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini.
Pihak desa adat harus mengajukan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Bupati Badung.
“Caranya bersurat kepada Bapak Bupati, dilampiri SKT (Surat Keterangan Terdaftar desa adat) dan daftar nama peserta,” jelasnya.
Mantan Camat Petang ini juga menekankan pentingnya mendapatkan persetujuan akhir dari Bupati Badung setelah semua persyaratan administrasi dilengkapi.
“Jangan lupa mencarikan Acc (persetujuan) kepada Bapak Bupati,” tegasnya.
Ia menambahkan program bus gratis ini bersifat sementara, hanya berlaku selama periode Karya IBTK tahun 2025, dan rutenya terbatas pada Pura Agung Besakih dan Pura Ulun Danu Batur.
“Sementara rute Besakih dan Batur. Untuk tujuan lainnya sementara belum diagendakan,” tambah Sudarwitha.
Sebagai informasi, Karya IBTK merupakan ritual tahunan yang puncaknya jatuh pada Purnama Sasih Kadasa. Pada tahun 2025 ini, puncak karya berlangsung pada Sabtu, 12 April 2025 (Saniscara Wage, Julungwangi), dan rangkaian upacara akan berjalan selama 21 hari hingga upacara Panyineban pada Sabtu, 3 Mei 2025 (Saniscara Kliwon, Kuningan).
Pelaksanaan persembahyangan selama IBTK juga diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 tentang Tatanan bagi Pamedek dan Pengunjung di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. (dre)





