Balihotnews.com | SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menyatakan sikap terbuka dan kooperatif terhadap langkah hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023 – 2024.
Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan penyitaan uang senilai Rp70 miliar dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yang kini dititipkan ke kas kejaksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung langkah aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan dengan objektif dan profesional,” ujar Karlinda.
Karlinda menegaskan, sejak awal proses hukum berjalan, pihaknya telah memberikan kerja sama penuh, termasuk dalam pemeriksaan serta pemenuhan permintaan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah memenuhi seluruh berkas dan data yang diperlukan untuk mendukung pendalaman permasalahan ini,” tambahnya.
Ia juga menuturkan, komunikasi dan koordinasi aktif terus dijaga antara Pelindo Regional 3 dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai wujud sinergi dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum secara transparan dan profesional.
Pelindo berharap publik dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini dengan tetap menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap proses hukum.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel. (red)





