Pelanggaran Berat, Gubernur Koster dan Bupati Satria Sepakat: Lift Kaca Kelingking Wajib Dibongkar

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria dan Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, saat Konferensi Pers terkait pembangunan Lift Kaca Kelingking di Halaman Depan Gedung Gajah, Jaya Sabha Denpasar, Minggu, 23 November 2025. (balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung terkait penghentian sekaligus pembongkaran pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, kini memasuki tahap final.

Setelah DPRD Provinsi Bali mengungkap 5 (lima) pelanggaran berat, langkah tegas Pemerintah diambil demi menjaga kelestarian ruang hidup dan identitas Bali.

Pernyataan tersebut ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria dan Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, saat Konferensi Pers di Halaman Depan Gedung Gajah, Jaya Sabha Denpasar, Minggu, 23 November 2025.

Dalam keterangannya, Gubernur Koster menyatakan sikap tegas bahwa bangunan tersebut harus dibongkar sepenuhnya, karena terbukti melanggar aturan tata ruang, kawasan konservasi serta tidak memiliki izin dasar lingkungan.

Berita Terkait:  KPU Bali dan Polda Bali Bersinergi Bahas PKS, Fokus pada Data Pemilih dan Dukungan Pemilu

Gubernur Koster: “Investasi, Ya, Pelanggaran Tidak!!!

Tak hanya itu, Gubernur Koster juga menegaskan bahwa keputusan ini adalah langkah penyelamatan masa depan Bali dari praktek investasi yang mengabaikan aturan.

“Bali membutuhkan investasi, bukan pelanggaran. Kami tidak anti pembangunan, tetapi kami anti eksploitasi yang merusak alam dan budaya Bali. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan dinegosiasikan dengan kepentingan modal,” kata Gubernur Koster.

Ia menekankan bahwa pembangunan di kawasan pesisir, sempadan jurang, dan konservasi laut tidak memiliki izin apapun.

“Jangan pernah ada yang mencoba membangun sesuatu di Bali dengan cara menabrak aturan dan mengabaikan ekosistem. Jika masih ada yang coba-coba, tindakan kami akan lebih tegas dari ini,” tegasnya.

Berita Terkait:  Kejati Bali Dalami Keterlibatan pihak ASABRI Kasus kondotel Rp100 Miliar 

Bupati Satria: “Kelingking Bukan Komoditas untuk Satu Pihak”

Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menjaga keaslian dan masa depan Nusa Penida.

“Kami tidak akan membiarkan Nusa Penida kehilangan keasliannya. Pantai Kelingking bukan untuk dijadikan komoditas semata demi kepentingan satu pihak. Wisata boleh berkembang, tetapi tanpa menghancurkan alam dan jati diri masyarakat,” kata Bupati Satria.

Ia menambahkan bahwa investor wajib tunduk pada aturan dan menghormati budaya Bali. “Kalau investor ingin menanam modal di Klungkung hormati aturan, hormati alam, hormati budaya. Kalau tidak bisa, maka lebih baik tidak perlu datang,” terangnya.

Keputusan Pemerintah: Pembongkaran Maksimal 6 Bulan

Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Klungkung menetapkan lima poin keputusan penting:

Berita Terkait:  PPN Pengambengan Dibangun Rp1,2 Triliun, Gubernur Koster: Jadi Pusat Ekonomi Baru Bali

1. Seluruh kegiatan pembangunan dihentikan.

2. Lift kaca wajib dibongkar oleh perusahaan dalam 6 bulan.

3. Pemulihan fungsi ruang selesai maksimal 3 bulan setelah pembongkaran.

4. Jika perusahaan tidak melaksanakan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa.

5. Seluruh biaya pembongkaran ditanggung perusahaan.

Gubernur Koster dan Bupati Satria menutup pernyataannya dengan penegasan, bahwa pembangunan harus berlandaskan legalitas, kepatutan, kearifan lokal, dan penghormatan pada alam Bali. (red).

Berita Terkini