Balihotnews | DENPASAR – Seorang pelaku pencurian satu unit mobil Mitsubishi pickup di Kuta Selatan inisial (AMW) laki-laki asal Bekasi berhasil diringkus Kepolisian Daerah Denpasar Selatan.
Diketahui, AMW ditangkap saat sedang mengendarai mobil hasil curiannya di jalan bypass Ngurah Rai Jimbaran sekira pkl 23.00 wita. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit Mobil Pick Up merek Mitsubishi tahun 2013 warna putih.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, M. Guruh Firmansyah S,S.Tr.K,S.I.K.,M.H., mengatakan pelaku AMW ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor : Lp-B/58/IV/2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 03 April 2025.
“Pelapor kehilangan satu unit Mobil yang di Ketahui hilang pada hari rabu tanggal 02 April 2025 pukul 09.00 Wita Tkp JI.Akutansi Lingk.Mekar Sari Simpangan Kel.Jimbaran Kuta Selatan Badung, Mobil tersebut di parkir tanggal 01 April 2025 pukul 17.00 wita,” ujarnya pada, Selasa (8/4/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ternyata mobil milik korban laki-laki inisial SJ (47) tahun telah dicuri oleh pelaku berinisial AMW. Saat beraksi, di duga pelaku mengambil mobil tersebut menggunakan kunci palsu (kupal), dimana pintu mobil dalam keadaan terkunci sedangkan kunci masih ada di tangan pelapor.
“Pelaku diduga menggunakan kupal karena kunci aslinya masih ada di pada pelapor,” tuturnya.
Firmansyah menambahkan, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 Unit Mobil Mitsubishi Pickup warna putih. “Selanjutnya pelaku dan BB digiring ke mako Polsek guna proses lebih lanjut. Pelaku ini merupakan pekerja buru harian lepas (tukang las),” katanya.
Kepada pelaku, dikenakan pasal Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (dio)






