Ombudsman Bali Tegaskan Aduan Warga Wajib Ditindaklanjuti, Minimal Direspons 14 Hari

Foto: Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi ketika mengalami persoalan dalam pelayanan publik. Tanpa laporan resmi dari masyarakat, Ombudsman tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan.

Namun, pengawasan tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada laporan yang diajukan secara resmi oleh masyarakat yang merasa dirugikan.

“Ketika masyarakat menyampaikan laporan secara resmi, maka penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menindaklanjutinya sesuai sistem dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pelapor juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan laporannya,” kata Sri Widhiyanti saat ditemui awak media di Kantor Ombudsman Bali, Rabu, 4 Maret 2026.

Berita Terkait:  Memperkuat Akar Budaya di Tengah Arus Modernisasi

Menurutnya, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan informasi perkembangan penanganan laporan kepada masyarakat. Informasi tersebut mencakup tahapan proses yang sedang berlangsung hingga kendala yang dihadapi oleh instansi terkait.

Keterbukaan informasi ini menjadi bagian penting dari standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh seluruh lembaga penyelenggara layanan.

Sri Widhiyanti menegaskan, Ombudsman tidak dapat langsung menilai suatu pelayanan publik bermasalah jika belum ada pengaduan yang masuk. Laporan resmi menjadi dasar formil agar lembaga pengawas tersebut memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.

“Kami tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan tanpa adanya laporan masyarakat. Harus ada dasar formil agar Ombudsman memiliki legalitas untuk memeriksa dugaan maladministrasi,”jelasnya.

Sri Widhiyanti menambahkan, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman apabila merasa pengaduannya tidak ditindaklanjuti secara patut, terjadi penundaan berlarut, atau terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam pelayanan publik.

Berita Terkait:  Pemkab Bangli Teguhkan Komitmen Pengamalan Nilai Pancasila Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Setelah menerima laporan, Ombudsman akan melakukan verifikasi formil dan materiil sebelum menentukan apakah terdapat unsur maladministrasi dalam proses pelayanan tersebut.

Terkait batas waktu penanganan pengaduan, Ombudsman merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur bahwa setiap pengaduan masyarakat minimal harus mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari.

“Empat belas hari bukan berarti pengaduan harus langsung selesai, tetapi minimal ada respons resmi yang menjelaskan apakah laporan diproses, bagaimana alurnya, dan apa kendala yang dihadapi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Widhiyanti menegaskan bahwa Ombudsman berperan sebagai pengawas eksternal terhadap sistem pelayanan publik, bukan sebagai lembaga yang menentukan benar atau salah dalam suatu perkara.

Berita Terkait:  Warga Madura Banjarangkan Laksanakan Tradisi Kuno “Ngaro” di Tengah Malam

“Kami mengawasi sistem dan kualitas pelayanan. Jika ada laporan resmi, kami akan memeriksa apakah terjadi maladministrasi atau tidak. Hasilnya bisa beragam, tergantung fakta dan bukti yang ditemukan,” kata Sri Widhiyanti.

Sri Widhiyanti juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan di luar mekanisme hukum ketika menghadapi persoalan pelayanan publik. Menurutnya, jalur pengaduan telah tersedia dan dapat dimanfaatkan agar penyelesaian masalah berjalan sesuai aturan.

Melalui fungsi pengawasan tersebut, Ombudsman Bali berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan negara tetap terjaga. (red).

 

Berita Terkini