BPR-BPRS di Bali Didorong Terapkan Etika Pasar Lewat Prinsip Pelindungan Konsumen

Foto: OJK Provinsi Bali bekerjasama dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali Dewan Perwakilan Kabupaten (DPK) Badung menyelenggarakan sosialisasi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di Denpasar, Kamis, 24 Juli 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Dalam upaya memperkuat etika bisnis dan membangun kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengajak seluruh pelaku industri, khususnya BPR dan BPRS, untuk menerapkan prinsip pelindungan konsumen secara menyeluruh.

Kepala OJK Provinsi Bali melalui Irhamsah, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari keberlanjutan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang sehat, inklusif, dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di Denpasar, Kamis, 24 Juli 2025. Kegiatan ini diadakan bekerja sama dengan Perbarindo Bali DPK Badung dan dihadiri oleh 110 peserta dari 47 BPR dan 1 BPRS di Kabupaten Badung.

Berita Terkait:  OJK Luncurkan Rp 3I 2026-2030, Perkuat Reseliensi dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi 

“POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak hanya mengatur hak konsumen, tetapi juga memberikan pedoman kepada PUJK dalam menangani konsumen yang beritikad tidak baik,” jelas Irhamsah.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa OJK kini menjalankan dua jenis pengawasan: Prudensial, yang menjaga kelangsungan usaha PUJK, dan Market Conduct, yang menilai perilaku pelaku usaha dalam seluruh siklus produk jasa keuangan, mulai dari desain hingga penanganan pengaduan.

Tantangan masih ada, seperti dominasi sektor informal dan pariwisata yang rentan terhadap praktik keuangan ilegal, serta masifnya penggunaan platform digital tanpa pemahaman memadai. Tak hanya itu, penipuan berkedok investasi atau pinjaman ilegal masih marak di daerah pedesaan.

“Pendekatan pelindungan konsumen harus bergeser dari yang reaktif menjadi proaktif. Edukasi publik dan pengawasan perilaku perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Inflasi Bali September 2026 Melandai Ditengah Penguatan Sinergi Pengendalian Inflasi 

295 Pengaduan Tercatat di Aplikasi Portal

Sejak awal tahun hingga pertengahan 2025, tercatat 295 pengaduan diterima melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Sebanyak 92 persen di antaranya telah diselesaikan.

Prinsip pelindungan konsumen yang ditekankan mencakup edukasi, transparansi informasi, perlakuan adil, serta tanggung jawab dalam perilaku bisnis. Juga termasuk pelindungan data dan aset, penanganan pengaduan, serta penegakan kepatuhan dan kompetisi yang sehat.

Ketua Perbarindo DPK Badung, I Nengah Sutha Semadi, mengapresiasi OJK atas bimbingan yang konsisten terhadap sektor keuangan di Bali. Ia juga mengimbau seluruh BPR dan BPRS di Badung untuk menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam seluruh lini usaha.

“Sosialisasi ini diharapkan membentuk kesadaran bersama bahwa pelindungan konsumen adalah tanggung jawab kolektif dan harus menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban,” ujarnya.

Berita Terkait:  Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

Ia menutup dengan menekankan bahwa kepercayaan konsumen adalah fondasi utama keberlangsungan sektor jasa keuangan. (red)

Berita Terkini