OJK Siapkan Regulasi Adaptif Perkuat Tokenisasi Aset Diproyeksi Tembus 18,9 Triliun Dolar

Foto: Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, pada hari kedua OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 yang digelar di Bali, Selasa, 2 Desember 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola serta inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab melalui pengembangan kerangka tokenisasi aset yang adaptif dan inklusif.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, pada hari kedua OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 yang digelar di Bali, Selasa, 2 Desember 2025.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari kerja sama strategis antara OJK dan OECD yang telah terjalin erat selama beberapa tahun terakhir melalui dialog kebijakan, kajian, hingga program pengembangan kapasitas seperti secondment pegawai OJK ke OECD dalam topik keuangan berkelanjutan. Kolaborasi ini kini diperluas untuk mencakup sektor keuangan digital, termasuk kecerdasan artifisial dan aset digital,” kata Mirza.

Berita Terkait:  Hobi Jadi Cuan, Ini 9+ Ide Usaha Kerajinan Tangan Minim Modal yang Menjanjikan

Penyelenggaraan forum ini juga menjadi implementasi dari kerja sama OJK dengan Financial Services Commission (FSC) Korea yang telah diformalisasi melalui MoU sejak 2016.

Fokus Diskusi: DLT, Tokenisasi, dan CBDC

Topik utama pada hari kedua forum mencakup perkembangan Distributed Ledger Technology (DLT), tokenisasi, dan mata uang digital bank sentral (CBDC). Mirza menegaskan bahwa teknologi keuangan berkembang sangat cepat.

“Perkembangan teknologi, termasuk AI dan tokenisasi, bukan lagi wacana masa depan, melainkan realitas saat ini yang membentuk kembali arsitektur pasar keuangan global,” ujarnya.

Menurut sejumlah data internasional, pasar tokenisasi global diproyeksikan melonjak dari 0,6 triliun dolar AS menjadi 18,9 triliun dolar AS pada 2033. Kawasan Asia Pasifik diprediksi menjadi pusat pertumbuhan dengan laju rata-rata lebih dari 21 persen per tahun. Asia juga tercatat sebagai wilayah dengan adopsi tertinggi layanan keuangan digital, termasuk kripto, stablecoin dan decentralized finance (DeFi).

Berita Terkait:  5 Ide Usaha Kecil dengan Modal Awal Satu Juta Cocok untuk Pelaku UMKM, Ada Apa Saja?

Langkah Konkret OJK: Regulatory Sandbox Tokenisasi

Di Indonesia, OJK telah melakukan uji coba regulatory sandbox untuk model bisnis tokenisasi aset nyata seperti emas, properti, dan surat berharga negara. Sejumlah model bisnis telah dinyatakan lulus pada tahun ini dan menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap kepemilikan fraksional serta investasi berambang rendah.

Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara dan regulator.

Forum hari ini, kata Hasan, menjadi kesempatan berharga untuk saling bertukar gagasan, berbagi praktik terbaik, dan memperkuat sinergi dalam pengembangan tokenisasi, baik di tingkat regional maupun global.

Berita Terkait:  Tak dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT PVK

“Kita perlu terus mendorong inovasi yang bertanggung jawab yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan dengan pelindungan konsumen, integritas pasar dan stabilitas sistem keuangan,” paparnya.

Forum Internasional Dihadiri Puluhan Delegasi

Lebih dari 40 perwakilan regulator internasional, pelaku industri global, dan pakar keuangan digital hadir dalam forum yang ditutup oleh Head of Financial Markets OECD, Fatos Koc, bersama Hasan Fawzi. Forum ini menjadi momentum strategis memperkuat kolaborasi internasional menuju masa depan keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan. (red).

 

 

Berita Terkini