Balihotnews.com | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Program Dukungan Asuransi sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa keberadaan asuransi menjadi elemen penting dalam penguatan industri Pindar.
“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya pada Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Ogi menjelaskan, meskipun program ini tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI dalam bentuk asuransi kredit diharapkan menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar. Program ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028.
Menurut Ogi, tingkat risiko dalam penyelenggaraan asuransi bagi Pindar memang tergolong tinggi. Namun demikian, OJK meyakini penerapan asuransi yang sehat, didukung manajemen risiko yang efektif serta kepatuhan terhadap regulasi, akan memberikan manfaat signifikan bagi industri asuransi dan Pindar.
“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” kata Ogi.
Ia menegaskan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Kebijakan evaluasi pertanggungan juga wajib dilakukan secara berkala dan adil bagi seluruh pihak. Selain itu, kenaikan premi hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan, bukan ketika pertanggungan masih berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menilai program ini penting untuk keberlanjutan industri Pindar.
“Dengan adanya asuransi ini tentunya industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.
Agusman menambahkan, pada tahap awal asuransi kredit ini ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan agar ke depan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.
Peluncuran program ini turut dihadiri Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. (red).






