OJK Rampungkan Penyidikan Kasus Pindar Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa

Foto: Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka kasus pindar fiktif Rp12 miliar. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan proses penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB).

Dalam perkara ini, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB berinisial YS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang berlangsung sejak Januari 2023 hingga September 2024.

Berita Terkait:  Didukung Peningkatan Investasi dan Perdagangan terkait Pengembangan AI, Pertumbuhan ekonomi global di 2026 Diperkirakan lebih Rendah dari 2025

Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan menyesatkan, serta adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha perusahaan.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan fiktif atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK.

Seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana, padahal tidak pernah terjadi penyaluran. Total nilai dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Proses hukum didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Berita Terkait:  Polisi Amankan Sejoli Terduga Pencuri Ponsel di Warung Gorengan Panjer

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk ketentuan pidana perbankan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara hingga 15 tahun serta denda paling banyak Rp200 miliar.

Dalam perkembangannya, tersangka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka oleh OJK.

Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan tindakan penyidikan OJK sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (red).

Berita Terkait:  Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pemerasan, Andre Sulla Tempuh Jalur Hukum

 

 

Berita Terkini