OJK Pulangkan Buronan Investree dari Qatar, Tersangka Diduga Rugikan Rp2,7 Triliun

Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap kembali. (balihotnews/ist)
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap kembali. (balihotnews/ist)

Balihotnews.com | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI berhasil menangkap dan memulangkan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun.

Kasus ini terjadi dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Maret 2024. Penyidik menyebut AAG menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle.

Hal tersebut digunakan untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam proses penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang serta Red Notice pada 14 November 2024.

Berita Terkait:  Penyidik Kasus Sabu di Jimbaran Dilaporkan ke Propam Gegara Abaikan Rehab

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, sementara Direktorat Imigrasi mencabut paspor tersangka.

Setelah proses panjang, pemulangan AAG akhirnya berhasil dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB dan dukungan KBRI di Qatar.

Saat ini, tersangka ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AAG dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Berita Terkait:  Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dukungan dan sinergi yang terjalin dalam pemulangan tersangka.

Langkah ini disebut sebagai komitmen bersama memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Berita Terkini