OJK Pastikan Fungsi Pengawasan Tetap Optimal Usai Pengunduran Diri Pimpinan

Foto: Ilustrasi Pimpinan OJK mengundurkan diri. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas pengawasan sektor jasa keuangan tetap terjaga menyusul pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi di lingkungan lembaga tersebut.

Pengunduran diri disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah diajukan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme tindak lanjut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berita Terkait:  Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak berdampak pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Untuk memastikan kesinambungan kebijakan dan pelayanan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (red).

Berita Terkait:  OJK Luncurkan Rp 3I 2026-2030, Perkuat Reseliensi dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi 

 

 

Berita Terkini