Balihotnews.com | DENPASAR – Persidangan kasus pabrik narkotika “Sunny Village” di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, kembali mengungkap dinamika baru. Terdakwa asal Ukraina, Roman Nazarenko (42), bersikeras bukan otak di balik bisnis gelap itu, melainkan hanya pekerja di bawah kendali Oleg Tkachuk, yang hingga kini masih buron.
Dalam sidang tuntutan di ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/8/2025), Roman mengaku hanya menerima bayaran 800 dolar AS per bulan untuk mengawasi pembangunan vila.
“Saya hanya diminta mengawasi pembangunan vila itu. Tetapi setelah tahu dipakai narkoba saya memilih pergi ke Thailand,” ungkap Roman di hadapan majelis hakim yang dipimpin Eni Martiningrum.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan menilai keterlibatan Roman sangat signifikan dalam pabrik narkoba yang memproduksi mephedrone dan ganja hidroponik itu.
Jaksa menuntutnya dengan hukuman seumur hidup karena dianggap terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” tegas JPU dalam tuntutannya.
Kuasa hukum Roman, Aditya Fatra, menyayangkan tuntutan berat tersebut. Menurutnya, aparat hukum seharusnya lebih menekankan pada pengejaran Oleg Tkachuk yang disebut-sebut sebagai otak utama.
“Tapi kan nanti kita lakukan pembelaan terakhir. Dia cuma mengatakan, aku bukan bosnya, bosnya itu Oleg Tkachuk,” ucap Aditya.
Hakim memberikan kesempatan bagi Roman untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 4 September 2025 mendatang.
Dalam sidang sebelumnya, dua saksi kembar asal Ukraina, Mykyta dan Ivan Volovod, juga menyebut nama Oleg Tkachuk sebagai dalang dari Sunny Village. Namun hingga kini, Tkachuk belum tersentuh hukum.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan fokus pada pembelaan dengan tetap menyerahkan putusan akhir pada majelis hakim.
“Harapan kita, letakkan pada prosesnya dan mempercayai ke penegak hukum,” pungkas dia. (rhm)





