MK Tegaskan Batas Penempatan Anggota Polri di Jabatan ASN Tanpa Multitafsir

Ilustrasi institusi Polri. (balihotnews/istimewa)
Ilustrasi institusi Polri. (balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memberi penegasan baru mengenai tata kelola penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian. Praktisi hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, menyatakan putusan tersebut mengembalikan kepastian hukum dalam mekanisme pengisian jabatan publik.

“Putusan ini memberikan kejelasan norma yang selama ini dibutuhkan dalam pengisian jabatan publik, terutama mengenai batasan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN,” ujar Agung kepada media, Senin (17/11/2025).

Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian tidak lagi berlaku.

MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penugasan anggota Polri pada jabatan sipil tanpa batas yang jelas.

Menurut Agung, MK menilai frasa tersebut tidak sejalan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan asas sistem merit.

Berita Terkait:  Polda Bali Sinergi Jaga Kamtibmas tetap Aman dan Kondusif 

“Frasa tersebut oleh MK berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945,” jelasnya.

Bagian pertama Penjelasan Pasal 28 ayat (3), yang menerangkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, tetap berlaku. Dengan demikian, batas yuridis mengenai posisi apa saja yang dapat diisi anggota Polri kini semakin tegas.

Anggota Polri Tidak Bisa Menjadi ASN

Sejalan dengan itu, Agung menekankan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan ASN yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, terlebih melalui mekanisme penugasan internal.

“sesuai ketentuan bahwa anggota Polri perlu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun terlebih dahulu sebelum mengikuti mekanisme pengisian jabatan ASN yang tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisisian,” ujarnya.

Agung juga menguraikan bahwa aturan penempatan anggota Polri sebenarnya telah diatur detail dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 jo.

Berita Terkait:  Polda Bali Kawal Pendistribusian BBM dari Depo Pertamina Manggis ke SPBU di Seluruh Bali

PP Nomor 17 Tahun 2020. Aturan tersebut mencakup penempatan pada instansi tertentu, jabatan tertentu, dan kompetensi tertentu, dengan persyaratan persetujuan Menteri PANRB serta penetapan Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Penggunaan frasa ‘dapat diisi’ menunjukkan bahwa penempatan anggota Polri bersifat opsional dan sangat bergantung pada relevansi kompetensinya, kebutuhan instansi yang dapat dilertanggungjawabkan secara hukum atau karena tidak ada ASN yang mempunyai kompetensi teknis berkaitan ada hubungannya dengan fungsi kepolisian, namun Sistem Merit tetap menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan,” kata Agung.

Ia mengingatkan bahwa meskipun instansi seperti Bakamla, BSSN, BNN, BNPT, KPK, dan BIN memiliki irisan fungsi dengan kepolisian, tidak semua jabatan layak diisi oleh personel Polri.

Posisi administratif seperti anggaran, perencanaan, kepegawaian, maupun manajemen umum merupakan ranah ASN dan harus sepenuhnya mengikuti mekanisme meritokrasi.

Terkait konsekuensi yuridis, Agung menyebut penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak relevan dengan tugas kepolisian, apalagi tanpa melepaskan status kedinasan, dapat memunculkan persoalan hukum.

Berita Terkait:  Panglima TNI Tegas soal OPM: "Separatis, Harus Ditumpas"

“Karena putusan MK berlaku erga omnes, tindakan administratif yang tidak selaras dengan putusan tersebut dapat dipandang tidak memenuhi ketentuan substantif dan berdampak pada keabsahan jabatan,” tuturnya.

Dalam masa transisi pasca pembubaran Komisi ASN, Agung menilai Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peran penting memastikan tata kelola jabatan tetap sesuai hukum dan objektif.

“Kementerian PANRB perlu memberikan persetujuan penempatan dengan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan BKN diharapkan dapat memastikan keabsahan SK berkaitan ada tidaknya sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dalam jabatan ASN termasuk sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai,” terang Agung.

Di akhir penjelasannya, Agung menegaskan pentingnya batas tegas antara rezim kepegawaian Polri dan rezim ASN agar administrasi pemerintahan berjalan profesional dan tetap berpegang pada prinsip meritokrasi. (red)

Berita Terkini