Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Damai Bayar Royalti Rp 2,2 Milyar

Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengangkat tangan pihak Mie Gacoan dan Perwakilan LMK SELMI didampingi Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah di Kantor Kanwil Kemenkum Bali, Jumat, 8 Agustus 2025. (Balihotnews/ian)

Balihotnews.com | DENPASAR – Sengketa hak cipta antara antara PT Mitra Bali Sukses dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya berujung damai dengan kesepakatan pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 milyar.

Penandatanganan Perjanjian kesepakatan yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali di Kantor Kanwil Kemenkuham Bali, Jumat, 8 Agustus 2025 disaksikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Perjanjian tersebut terkait penyelesaian pembayaran royalti atas penggunaan karya musik di gerai-gerai yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses, yakni jaringan Mie Gacoan.

Menteri Hukum, Supratman yang hadir langsung dalam acara penandatanganan kesepakatan tersebut menyampaikan, bahwa inti dari perjanjian ini bukan hanya sekadar angka, melainkan penghargaan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Wagub Giri Prasta Dampingi Presiden RI V Megawati Tinjau Abrasi Pantai Kuta Dorong Sinergi Tangani Pesisir

“Yang paling penting dari perjanjian hari ini adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Satu sisi, LMK Selmi menjalankan tugasnya, dan di sisi lain, Ibu Ayu dari PT Mitra Bali Sukses memberi teladan dalam menghargai hak kekayaan intelektual,” kata Supratman.

Ia menambahkan bahwa royalti bukanlah pajak, melainkan bentuk penghargaan ekonomi kepada para pencipta karya.

“Royalti bukan pajak. Negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung. Royalti itu sepenuhnya untuk para pencipta, dan disalurkan oleh LMK, bukan pemerintah,” jelasnya.

Sementara Itu, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramitha selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses menegaskan bahwa tujuan utama kesepakatan ini adalah untuk menciptakan perdamaian, bukan sekadar menyepakati nominal pembayaran.

Berita Terkait:  Tak dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT PVK

“Bukan soal nilai nominalnya, tapi yang kami cari adalah finalitas dan perdamaian. Dan hari ini itu tercapai,” kata Ayu.

Ayu mengatakan,bahwa kesepakatan tersebut mencakup pembayaran royalti  yang dihitung sejak tahun 2022 hingga 2025, mencakup total 65 gerai di wilayah Jawa, Bali, Sumatera dan sebagian Lombok.

Sementara itu, Kuasa Hukum SELMI, Ramsudin Manulang mengungkapkan bahwa mengungkap total nilai royalti yang disepakati mencapai Rp 2,2 milyar. Angka ini mencakup periode 2022-2025 untuk seluruh 65 gerai Mie Gacoan di Indonesia yang tersebar di Bali, Jawa, Sumatera dan Lombok.

“Perhitungan ini murni sesuai peraturan perundang-undangan. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, sampai periode waktu penggunaan musik,” kata Ramsudin.

Untuk diketahui, proses mediasi berlangsung sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 28, 29 Juli dan akhirnya pada 8 Agustus 2025, yang menjadi puncak kesepakatan dan ditandatangani secara resmi di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Berita Terkait:  Memahami Konsep Media Promosi Online dan Offline yang Paling Efektif saat Ini, Bisa Meningkatkan Penjualan  

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Eem Nurmanah juga menyatakan rasa syukurnya karena wilayah Bali dipercaya menjadi proyek percontohan untuk sistem penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.

“Ini adalah rezeki anak soleh. Kantor wilayah Bali menjadi pilot project dan dipercaya memfasilitasi penyelesaian penting ini,” ujarnya. (ian).

Berita Terkini