Menteri Imipas dan Gubernur Koster Komit Tindak WNA Nakal

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Upacara Pengukuhan Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Tahun 2025 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa, 5 Agustus 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Upacara Pengukuhan Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Tahun 2025 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa, 5 Agustus 2025.

Gubernur Koster bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (IMIPAS) Agus Andrianto menyatakan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, khususnya di Bali.

Pada saat itu, Menteri Imipas Agus Andrianto, selaku inspektur upacara secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di wilayah Bali. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 500 peserta terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP dan Pecalang.

Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk memastikan stabilitas dan keamanan Bali sebagai destinasi wisata utama nasional dan internasional.

Berita Terkait:  Imigrasi Ngurah Rai Usir 9 Bule Nakal, Ada yang Nyamar Jadi Investor hingga Buka Praktik di Canggu

“Imigrasi adalah leading sector dalam pengawasan orang asing. Satgas ini hadir untuk merespons cepat pelanggaran, menekan angka pelanggaran, dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Satgas ini dibentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP No. 31 Tahun 2013, dengan kekuatan awal 100 personel imigrasi yang dilengkapi rompi pengaman dan body camera, serta armada motor dan mobil patroli. Patroli akan dilakukan di 10 titik strategis seperti Canggu, Seminyak, Kerobokan, Uluwatu, Pelabuhan Benoa dan Ubud.

*Komitmen Tegas Gubernur Bali Hadapi WNA Nakal*

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas ini. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap WNA yang melanggar hukum dan tidak menghormati budaya serta norma masyarakat Bali.

“Bali adalah tempat yang terbuka dan ramah, namun juga punya nilai-nilai yang harus dihormati. Tidak ada tempat di Bali bagi WNA yang bertindak semena-mena. Kami akan mendukung penuh tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan,” terangnya.

Berita Terkait:  Irjen pol. Pasma Royce Resmi Jabat Kapolda Bali

Gubernur Koster juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi, atas kerja keras dan sinergi yang dibangun bersama aparat lokal. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap WNA harus dilakukan secara kolaboratif, melibatkan unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI AD, TNI AL, Polri, Satpol PP dan Pecalang.

Kinerja Nyata Imigrasi: Deportasi Capai Ribuan Kasus

Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa Imigrasi terus menunjukkan kinerja signifikan dalam penegakan aturan. Dari November 2024 hingga Juli 2025, Ditjen Imigrasi telah mencatat 2.669 kasus deportasi, 2.009 pendetensian, dan 62 orang asing diproses hukum. Hal ini menunjukkan peningkatan tajam dari periode sebelumnya dan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi.

Berita Terkait:  Penghargaan ITLS Awards 2026 untuk Tri Hita Karana

“Operasi serupa akan terus kami giatkan baik secara lokal melalui Satgas Patroli maupun secara nasional lewat Operasi Wira Waspada. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas, mencegah pelanggaran, dan memperkuat kepercayaan publik,” kata Yuldi.

Dengan terbentuknya Satgas Patroli Keimigrasian Bali, diharapkan kehadiran orang asing di Bali tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu ketertiban dan keharmonisan masyarakat lokal. Bali tetap dijaga sebagai destinasi unggulan yang aman, tertib dan bermartabat.

Pengukuhan ini juga  turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah pejabat vertikal serta dinas tingkat Provinsi Bali. (red).

 

Berita Terkini