Menang Gugatan ke-10, Legalitas PHDI Kian Kuat dan Pelayanan Umat Tetap Terjamin

Foto: Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali menegaskan legalitas organisasinya setelah memenangkan gugatan hukum untuk ke-10 kalinya melawan pihak yang mengatasnamakan PHDI Munas Luar Biasa (MLB).

Putusan terbaru ini diputuskan oleh Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta pada 22 Januari 2026, yang sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Perkara tersebut merupakan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan PHDI berkedudukan sebagai Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi.

Melalui putusan ini, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku, sekaligus mempertegas posisi hukum PHDI sebagai satu-satunya organisasi keumatan Hindu yang diakui negara.

Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa menegaskan bahwa putusan tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia.

“Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat,” kata Ketut Budiasa dalam keterangannya.

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelumnya juga telah menyatakan bahwa PHDI MLB tidak sah secara hukum.

Namun demikian, pihak yang mengklaim sebagai PHDI MLB masih terus mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dari total 10 gugatan yang dilayangkan, PHDI tercatat memenangkan delapan perkara, satu perkara sempat kalah di tingkat kasasi, dan satu gugatan peninjauan kembali (PK) masih berjalan.

Budiasa menegaskan bahwa amar putusan Mahkamah Agung telah secara jelas menyebutkan ketidaksahan PHDI MLB.

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung sudah jelas disebutkan bahwa PHDI MLB tidak sah, karena pelaksanaan MLB hanya diikuti secara langsung oleh dua PHDI provinsi dan enam secara daring, itupun tanpa kejelasan mandat,” ujarnya.

Berita Terkait:  Polisi Tangkap Pemuda Asal Jember Terkait Curanmor di Denpasar Utara

Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan Mahasabha XII PHDI yang menjadi dasar kepengurusan PHDI saat ini.

Menurutnya, Mahasabha XII dilaksanakan secara terbuka, konstitusional, dan melibatkan mayoritas struktur organisasi PHDI di Indonesia.

“Mahasabha XII diikuti oleh 27 PHDI provinsi secara langsung dan 197 PHDI kabupaten/kota secara daring, seluruhnya dengan surat mandat resmi. Ini yang membedakan antara yang sah dan yang tidak sah,” tegasnya.

Lebih jauh, Budiasa mengingatkan bahwa jika gugatan-gugatan tersebut dimenangkan pihak penggugat, dampaknya justru akan merugikan umat Hindu secara luas.

“Kalau gugatan itu dikabulkan, umat Hindu yang paling dirugikan. PHDI tidak bisa mengakses bantuan pemerintah, sementara pihak penggugat juga tidak akan bisa mengakses bantuan apa pun karena mereka memang tidak pernah memiliki SK AHU,” jelasnya.

Ia memperkirakan potensi bantuan pemerintah yang dapat diakses PHDI di seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun, yang bersumber dari bantuan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Berita Terkait:  Ingatkan Visi 5 Tahun, Peradah Indonesia Dorong PHDI Perkuat Pendidikan, Kepemudaan Hingga Representasi Politik Nasional

“Apa yang penggugat lakukan ini seperti membakar lumbung tanpa menanam padi. Tidak ada yang diuntungkan, kecuali mungkin ego sekelompok orang, sementara umat Hindu di seluruh Indonesia yang menanggung akibatnya,” kata Budiasa.

Di
tengah polemik hukum yang terus berulang, PHDI, lanjut Budiasa, memilih untuk tidak melakukan gugatan balik dan tetap fokus pada pelayanan umat.

“Sampai hari ini PHDI tidak pernah menggugat balik. Kami lebih memilih turun ke bawah, konsolidasi, melayani umat, dan memperkuat sraddha dan bhakti. Sudah 33 PHDI provinsi kami datangi secara langsung,” ujarnya.

Menurutnya, dinamika hukum yang berkepanjangan berpotensi mengganggu konsentrasi organisasi dalam menjalankan program pembinaan umat.

“Pelayanan umat tidak cukup hanya dengan ribut di media sosial atau saling menggugat. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata dan kehadiran langsung di tengah umat,” pungkasnya. (red).

 

 

 

 

Berita Terkini