Tanah Hampir 1 Hektare di Canggu Diduga Diserobot, Korban Tuntut Keadilan

Kondisi lahan bersertifikat milik warga yang menjadi obyek dugaan penyerobotan di kawasan Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali dan masih dalam tahap penyelidikan. (Balihotnews/Istimewa)
Kondisi lahan bersertifikat milik warga yang menjadi obyek dugaan penyerobotan di kawasan Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali dan masih dalam tahap penyelidikan. (Balihotnews/Istimewa)

Balihotnews.com | DENPASAR – Praktik dugaan mafia tanah kembali menggurita di Bali. Sebidang lahan strategis seluas hampir satu hektare bernilai puluhan miliar rupiah di kawasan elite Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, diduga diserobot secara paksa menggunakan alat berat.

Ironisnya, meski mengantongi sertifikat sah, tanah para korban justru diklaim sepihak lewat pusaran sengketa yang diduga menyeret nama pengusaha asal Surabaya. Kini, para korban menuntut keadilan dan mendesak ketegasan Polda Bali.

​Sella Sakinah (34), salah satu pemilik lahan, telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan ini ke Polda Bali dengan terlapor berinisial HS.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 12 Desember 2024. Namun, Sella mengeluhkan lambannya proses penanganan kasus yang terkesan jalan di tempat.

​Kasus ini bermula saat Sella dan beberapa pemilik tanah yang bersebelahan dibuat terkejut. Sebuah ekskavator tiba-tiba merangsek masuk ke lahan mereka, melakukan pembersihan, dan memulai aktivitas pembangunan tanpa izin.

​Tak hanya itu, di lokasi tanah secara mendadak terpasang plang klaim sewa oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT), plang Laporan Pidana, hingga Berita Acara Sita Jaminan. Total lahan yang disengketakan mencapai hampir satu hektare (sekitar 7.600 meter persegi).

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

​Terseret Nama Pengusaha Surabaya

​Ada dugaan kuat keterlibatan nama besar seorang pengusaha asal Surabaya di balik pusaran konflik ini. Pihak PT mengklaim memiliki hak sewa sejak tahun 2016 berdasarkan dokumen putusan pengadilan negeri.

​Klaim ini dinilai sangat janggal oleh para korban. Pasalnya, Sella telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 930/Canggu seluas 1.070 m2 secara sah sejak 2021.

​Tetangganya pun memiliki bukti kepemilikan kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit sejak 2019, yakni SHM No. 9451 (600 m2), SHM No. 9455 (300 m2), dan SHM No. 9585 (500 m2).

​”Mereka mengklaim hak sewa sejak 2016, sementara dokumen pengadilan menyebutkan hal itu. Padahal kami punya sertifikat sah. Kami lapor polisi untuk diproses hukum guna mendapatkan perlindungan hak kami,” tegas Sella di Denpasar, Kamis (26/2/2026).

Berita Terkait:  Praperadilan Eks Kepala BPN Bali: Pengacara Kuliti Jawaban Polda

​Kejanggalan semakin memuncak saat persidangan perdata berlangsung. Pihak PT tiba-tiba memunculkan Akta Pengakuan Hutang No. 06 tahun 2021. Dokumen misterius itu menyebutkan almarhum pemilik awal lahan (berinisial ANT) dan penerima kuasa jual (FH) memiliki utang kepada pengusaha Surabaya, dengan menjaminkan lahan di Canggu.

​”Padahal lahan tersebut sudah resmi dijual dan beralih nama di BPN sejak 2019 dan 2021. Kami tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian utang tahun 2021 itu, tapi sekarang aset kami justru ingin disita,” beber Sella heran.

​Sella menduga ada manipulasi dokumen dan pemanfaatan celah peradilan untuk memvalidasi klaim sewa fiktif tersebut. Ia menegaskan, laporannya di Polda Bali adalah pidana murni terkait penyerobotan lahan (Pasal 167 KUHP dan Perpu No. 51/1960), sehingga kepolisian tidak perlu menunggu hasil gugatan perdata yang kini berada di tingkat Kasasi.

​”Sampai saat ini proses pembangunan di lokasi tetap berjalan tanpa mengindahkan proses hukum. Polisi seharusnya tidak perlu menunggu gugatan perdata,” desaknya.

Berita Terkait:  Pemotor Tewas Terlindas Truk Saat Mendahului di Jimbaran

​Polda Bali Buru Keterangan Saksi Kunci

​Menanggapi keluhan korban, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy memastikan kasus ini terus berjalan dan dalam penanganan penyidik. Pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Tugas, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

​Sejauh ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pelapor Sella Sakinah, pihak Notaris Eddy Nyoman Winarta S.H., terlapor HS, hingga perwakilan BPN.

​”Rencana tindak lanjut, kami akan mengundang saksi saudari Fifi, istri dari almarhum dr. Ardyanto Natanael Tanaya (ANT), terkait surat perjanjian sewa tahun 2016 yang ditunjukkan terlapor HS,” ungkap Kombes Pol Ariasandy.

​Meski demikian, penyidik masih menghadapi kendala di lapangan. Selain alasan sengketa perdata yang masih bergulir, pemanggilan saksi kunci belum membuahkan hasil. “Saudari Fifi tidak hadir memberikan keterangan setelah dipanggil,” tutupnya.*** (dre)

Berita Terkini