Balihotnews.com | JAKARTA – Tragedi tewasnya lima peserta Latihan Dasar Militer (Latsarmil) calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memantik kritik tajam. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi total dan menghentikan pendekatan militeristik dalam program pelatihan sipil tersebut.
Desakan ini mencuat pasca-laporan gugurnya lima peserta akibat kelelahan dan gangguan kesehatan akut. GPM menilai, melayangnya nyawa dalam pelatihan wajib bentukan Kementerian Pertahanan ini bukan sekadar insiden teknis di lapangan, melainkan indikasi kuat kegagalan negara dalam merumuskan desain kebijakan tata kelola sipil.
Berdasarkan data yang dihimpun, kelima peserta mengembuskan napas terakhir setelah mengalami henti jantung (cardiac arrest) dan sengatan panas ekstrem (heat stroke).
Pelatihan wajib ini dijadwalkan berlangsung selama 45 hari, terhitung sejak 14 Juni hingga 31 Juli 2026, tersebar di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia. Program ini melibatkan puluhan ribu calon manajer koperasi dari berbagai daerah.
Selain korban jiwa, tercatat ada 32 peserta yang tengah dalam kondisi hamil dipulangkan. Status kelulusan mereka ditangguhkan dan dialihkan untuk mengikuti gelombang pelatihan berikutnya setelah kondisi fisik memungkinkan.
Ketidaksesuaian Kompetensi
Menanggapi rentetan insiden ini, Ketua DPP GPM Bidang Politik dan Keamanan, Samuel Tampubolon, menyoroti akar masalah dari kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, terdapat ketidaksesuaian fatal antara tujuan jabatan manajerial dengan metode pembentukan kapasitas yang dipaksakan.
Samuel memaparkan, fungsi utama manajer koperasi adalah mengelola kelembagaan ekonomi riil di tingkat akar rumput. Posisi strategis ini membutuhkan keahlian tata kelola organisasi, penyusunan rencana bisnis, akuntabilitas keuangan, pemetaan potensi desa, hingga mitigasi risiko.
“Jika output yang ingin dibentuk adalah manajer koperasi, ukuran keberhasilannya seharusnya adalah kemampuan mengelola organisasi dan ekonomi desa, bukan ketahanan fisik di bawah tekanan ekstrem,” ujar Samuel melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026).
GPM pun secara tajam melabeli pemaksaan pendekatan ini sebagai gejala “candu militeristik”. Pemerintah dinilai keliru karena terus menjadikan pola komando dan disiplin koersif sebagai obat sapu jagat untuk membenahi kualitas sumber daya manusia (SDM).
Padahal, dalam tata kelola kelembagaan modern, efektivitas lahir dari penguatan kompetensi intelektual, objektivitas sistem evaluasi, serta ketajaman pengambilan keputusan—bukan dari seberapa keras intensitas pembinaan fisik prajurit.
Polemik Latsarmil ini tak hanya soal metode, tetapi juga menyentuh nurani publik. Samuel menyoroti kontradiksi moral yang memicu kegelisahan di masyarakat. Hal ini merujuk pada aturan denda Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri, meski akhirnya dicabut akibat derasnya gelombang penolakan.
Ironisnya, di saat yang sama, keluarga peserta yang meninggal dunia dalam program ini dilaporkan hanya menerima santunan sebesar Rp50 juta.
“Yang dipersoalkan publik bukan nominal santunannya, karena nyawa manusia jelas tidak memiliki nilai pengganti. Namun, muncul pertanyaan etik yang serius ketika publik menangkap kesan pahit; biaya untuk keluar dari sistem sempat dirancang jauh lebih tinggi dibanding perlindungan atas risiko terburuk dalam sistem itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai langkah ke depan, GPM berpandangan bahwa tragedi ini wajib dijadikan titik koreksi fundamental. Program strategis pembangunan desa tidak boleh lagi diukur dari kemampuan menundukkan mental peserta melalui tekanan fisik.
DPP GPM mendesak pemerintah segera membuka dokumen dasar kebijakan pelatihan kepada publik, mengaudit menyeluruh rantai pengambilan keputusan, serta mengevaluasi standar operasional keselamatan. Segala bentuk pendekatan fisik yang memutus relevansi dengan fungsi jabatan manajerial dituntut untuk segera dihentikan.
“Jangan sampai negara mengulang kesalahan yang sama. Saat fungsi sipil dibentuk dengan logika komando, risiko kemanusiaan justru dianggap sebagai konsekuensi yang lumrah. Pembangunan desa membutuhkan kapasitas nyata, bukan candu militeristik,” pungkas Samuel.***





