Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk membongkar proyek Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Instruksi ini disampaikan setelah Gubernur menerima rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Koster menegaskan seluruh aktivitas pembangunan wajib dihentikan segera, dan perusahaan diberi waktu 6 bulan untuk membongkar konstruksi, serta 3 bulan untuk memulihkan fungsi ruang setelahnya. Pemerintah menemukan lima pelanggaran berat dalam pembangunan proyek tersebut.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha dan Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, Minggu 23 November 2025 di Jaya Sabha Denpasar.
“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang undangan,” tegas Gubernur Koster.
Lima Pelanggaran Berat Proyek Lift Kaca Kelingking
1. Pelanggaran Tata Ruang
Pelanggaran ini diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Bangunan seluas 846 m² dengan tinggi ±180 meter tersebut berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur. Fondasi bore pile juga dibangun di wilayah pantai dan pesisir tanpa izin KKPRL.
Selain itu, tidak ada kajian kestabilan jurang dan sebagian besar bangunan berada di perairan pesisir tanpa perizinan dasar.
Sanksi: Pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
2. Pelanggaran Lingkungan Hidup
Proyek tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, melainkan hanya mengantongi Rekomendasi UKL-UPL dari Kabupaten Klungkung.
Sanksi: Paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
3. Pelanggaran Perizinan Berbasis Risiko
KKPR tidak sesuai peruntukan tata ruang, dan PBG yang dimiliki hanya untuk bangunan loket tiket, bukan untuk jembatan penghubung maupun lift kaca.
Sanksi: Penghentian seluruh kegiatan.
4. Pelanggaran Tata Ruang Laut
Pondasi beton dibangun dalam Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida pada zona perikanan tradisional yang melarang pembangunan fasilitas wisata.
Sanksi: Pembongkaran bangunan.
5. Pelanggaran Pariwisata Budaya Bali
Proyek ini dinilai mengubah keaslian Daerah Tujuan Wisata (DTW), melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Sanksi: Sanksi pidana.
Rekomendasi Tegas DPRD Bali dan Pansus TRAP
DPRD Bali melalui Pansus TRAP mengeluarkan empat rekomendasi utama:
1. Menghentikan semua kegiatan pembangunan lift kaca.
2. Menutup dan membongkar seluruh konstruksi proyek.
3. Seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab perusahaan.
4. Bila perusahaan tidak membongkar, pemerintah provinsi dan kabupaten akan melakukannya sesuai aturan.
Gubernur Koster: Investasi Harus Berdasarkan Cinta Budaya dan Alam Bali
Gubernur Koster menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi masa depan Bali dan keberlanjutan ekosistem pulau tersebut.
“Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Gubernur Koster.
Ia menekankan bahwa investasi di Bali harus berlandaskan niat baik dan kecintaan pada alam dan budaya Bali, bukan eksploitasi yang merusak ekosistem dan kearifan lokal. (red).






