Lima Pelaku Penganiayaan Maut di Benoa Positif Narkotika

Kepolisian Resor Kota Denpasar menyatakan lima tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali, positif menggunakan narkotika.

Balihotnews.com l DENPASAR- Kepolisian Resor Kota Denpasar menyatakan lima tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali, positif menggunakan narkotika.

Kapolresta Denpasar Leonardo David Simatupang mengatakan hasil tes darah menunjukkan kelimanya mengandung zat amphetamin.

“Ada amphetamin bermacam-macam, positif. Mereka menggunakan narkotika. Kelimanya berdasarkan hasil test kit,” kata Simatupang di Denpasar, Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mendalami penggunaan narkotika tersebut, termasuk asal barang dan waktu terakhir para tersangka mengonsumsi.

Menurutnya, penanganan terkait narkotika akan dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. “Sat narkoba akan menindaklanjuti, mengembangkan mereka menggunakan ataupun dapatnya dari mana,” ujarnya.

Berita Terkait:  Penumpang KMP Cemerlang 55 Jatuh di Perairan Pelabuhan Gilimanuk 

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya gangguan kejiwaan terhadap para pelaku. Namun, dugaan sementara motif penganiayaan dipicu oleh emosi dan sakit hati di antara para pelaku dan korban yang diketahui saling mengenal. “Mereka sama-sama bekerja, berteman, dan sempat minum bersama. Kemungkinan dipengaruhi minuman,” kata dia.

Kapolresta menambahkan, jumlah pelaku untuk sementara dipastikan lima orang, meski sebelumnya sempat muncul informasi lebih dari itu. “Dari pendalaman sementara lima orang, nanti bisa berkembang dari keterangan saksi lain,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Ngaturang Bakti Penganyar di Empat Pura Kahyangan Jagat di Kintamani, Bangli

Dua korban yang tewas masing-masing Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Hisam Adnan (29) asal Semarang. Para pelaku melakukan penganiayaan secara brutal menggunakan tangan kosong, batu, balok kayu, hingga menyiram korban dengan bensin dan membakarnya.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto menyebut para pelaku ditangkap dalam waktu singkat di sejumlah lokasi di Denpasar Selatan pada hari yang sama. Motif sementara diduga karena dendam setelah korban sebelumnya mengancam pelaku saat dalam pengaruh alkohol.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Bhn)

Berita Terkini