Langkah Berani Lapas Kerobokan Gandeng PERADI Demi Hak Hukum Warga Binaan

Penandatanganan MoU oleh Kalapas Kerobokan Hudi Ismono (kanan), bersama Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., C.LA., CPL., (kiri). (balihotnews/lapas krobokan)

Balihotnews.com | KEROBOKAN – Sebuah langkah progresif dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan dalam memperjuangkan hak-hak hukum warga binaan. Pada Senin (26/5/2025), Lapas Kerobokan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar.

Penandatanganan MoU ini dilangsungkan di Ruang Kalapas Kerobokan dan ditandatangani langsung oleh Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono, bersama Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., C.LA., CPL. Turut hadir pula jajaran pejabat struktural lapas serta sejumlah advokat dari PERADI.

Kalapas Kerobokan Hudi Ismono (kanan), bersama Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., C.LA., CPL., (kiri). (balihotnews/lapas krobokan)

 

Kalapas Kerobokan menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud nyata kepedulian terhadap keadilan hukum bagi warga binaan.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan perlindungan hak-hak warga binaan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Kalapas Hudi Ismono.

Berita Terkait:  Polda Bali Kerahkan Personel Amankan Antrean BBM, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi penyuluhan hukum, bantuan hukum kepada tahanan—baik yang terancam pidana lebih dari 5 tahun maupun di bawahnya—hingga pemberian rujukan hukum bagi mereka yang tergolong tidak mampu. Selain itu, PERADI Denpasar akan mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi hukum sebagai bentuk edukasi kepada publik.

Ketua DPC PERADI Denpasar menegaskan pentingnya akses hukum yang merata, tak terkecuali bagi mereka yang tengah menjalani masa tahanan.

“PERADI hadir untuk memastikan setiap individu memiliki akses terhadap keadilan,” tegas I Nyoman Budi Adnyana.

Kesepakatan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, inklusif, dan humanis, serta memperkuat peran lembaga hukum dalam melindungi hak asasi semua warga negara, tanpa kecuali. (dir)

Berita Terkait:  Percepat Distribusi BBM, Gubernur Koster Terapkan WFH Tiga Hari, Dorong Operasional Depo dan SPBU 24 Jam

Berita Terkini